PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Residivis narkoba berinisial S kembali ditangkap Polsek Pinggir, Polres Bengkalis saat pesta narkotika jenis sabu bersama dua rekanya di sebuah rumah Jalan Reformasi, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.
Residivis S bersama dua rekannya inisial MUK dan JD diciduk Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kamis (14/1).
Saat penggerebekan ketiga tersangka lagi asyik menghisap sabu dengan menggunakan alat hisap (bong) kaget dan pasrah digeledah aparat kepolisian.
Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat kotor 1,52 gram, 1 unit timbangan mini dan seperangkat alat isap sabu.
Kemudian Tim Opsnal menangkap ketiga orang tersangka yang mengaku bernama MJK alias U yang memiliki tato di kedua lengannya. "Tersangka S memang benar merupakan adalah mantan napi kasus narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi ketiganya mengakui narkoba tersebut didapat dari temannya inisial A (DPO)," kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto TrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung, Selasa (19/1).
Pengakuan ketiga tersangka, tambah Kompol Sianipar mengaku membeli serbuk haram tersebut untuk digunakan bersama. "Saat penggerebekan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu," terang Kompol Sianipar.
Selanjutnya, tim membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.(esi)