DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali menggagalkan upaya penyeludupan barang di wilayah kerja Lanal Dumai, Rabu (23/5). Kapal muatan 700 bal pakaian bekas itu diduga diseludupkan dari Malaysia.
Kapal kayu KM Teguh I GT 70 itu diamankan di perairan Api-api, Kabupaten Bengkalis. Setelah diamankan, kapal itu dibawa ke Dermaga Lanal Dumai di Bangsal Aceh, Sungai Sembilan. Selain itu tim juga berhasil mengamankan enam ABK termasuk kapten kapal yang bertugas membawa barang ilegal itu. Untuk kapten kapal diupah Rp5 juta sedangkan untuk ABK masing-masing diupah Rp2 juta.
“Gabungan tim WFQR - 1 Koarmada berhasil mengamankan KM Teguh I GT 70 yang diduga membawa barang ilegal dari Port Klang, Malaysia di sekitar perairan Api-api, Selat Bengkalis,” ujar Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino, Jumat (25/5) di Dermaga Lanal Bangsal Aceh.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh tim gabungan WFQR I bahwa pada hari tersebut akan ada kapal masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai yang diduga membawa barang ilegal dari Malaysia. ”Tim gabungan dengan menggunakan 4 sarana patroli laut melaksanakan penangkapan dengan pola penyekatan yang dibagi menjadi dua sektor,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan yang melakukan patroli laut di sekitar perairan Bengkalis mendeteksi adanya suara kapal tanpa ada lampu. Setelah dilaksanakan penyisiran di lokasi, sekitar pukul 21.30 WIB tim gabungan mendapatkan kapal kargo kayu yang tidak menyalakan lampu navigasi. Selanjutnya tim melakukan pengejaran ke arah titik terdapatnya pergerakan kapal kargo yang mencurigakan tersebut.
“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan didapati bahwa kapal tersebut membawa muatan sekitar 700 ballpress pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen, dan rencananya muatan akan dibawa ke perairan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis. Kapal tersebut dinakhodai oleh BA dan 5 orang ABK,” ujarnya.
Selanjutnya, kapal tersebut dibawa ke Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut terkait pelanggaran kepabeanan, pelanggaran pelayaran dan dugaan pelanggaran lainnya.