Satu Bulan, 18 Tersangka Dibekuk

Kriminal | Rabu, 25 Desember 2019 - 15:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polresta Pekanbaru beserta Polsek Jajaran menggelar ekspose selama satu bulan di Lobi Polresta Pekanbaru pada Selasa (24/11). Hasilnya terdapat 18 tersangka dari 16 laporan polisi (LP).

"Rincinya terdapat empat lp pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah tersangka 13 orang, delapan lp curanmor dengan tersangka dua orang dan empat lp curas dengan jumlah tersangka tiga orang," sebut Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya.


Saat gelar ekspose Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Yusup Rahmanto, Kasat Reskrim AKP Awaluddin Syam, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni dan Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga, beserta para kanit dan Kasubag Humas Ipda Budhia Dianda.

Nandang mengatakan, empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tiga tersangka. Rincinya satu tersangka dari Polresta bernama PD alias Kancil kejadian di jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (24/11) pukul 11.45 yang bersangkutan mengambil HP dan kwitansi pembelian emas. Kancil sang residivis yang bebas pada September 2019 kembali melakukan kriminal dengan merampas langsung dari tangan korban Sri Rahmadani.

Curas selanjutnya, dari Polsek Senapelan atas nama MF alias Rafli dengan waktu kejadian pukul 07.00 WIB di jalan Karya Bersama. Rafli merampas tas, dompet dan sepeda motor milik korban Petrawati dengan cara menarik tas pengendara sepeda motor. Terdapat dua laporan polisi.

Curas yang ketiga yaitu G alais Dion anak di bawah umur yang melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sukajadi pada 18 Desember 2019 pukul 23.00 WIB. Tepatnya di jalan Ahmad Yani depan kampus Pelita Pekanbaru koban Julita Heni. Motifnya merampas tas di sepeda motor.

Kasus selanjutnya yaitu curanmor dengan delapan laporan polisi sementara tersangka dua orang. Laporan pertama dari Polsek Rumbai menelurkan satu tersangka bernama H alias Hendra yang mencuri di jalan Embun Pagi pada 25 November. Menurut pengakuannya, mengambil sepeda motor karena kunci motor korban Sudarsih tertinggal begitu saja.

Curanmor kedua atas nama R alias Robby dengan laporan polisi sebanyak tujuh. Berhasil diamankan Polsek Senapelan. Adapun waktu kejadian pada 18 Desember 2019 di Jalan Kulim dengan korban bernama Kartini yang kehilangan satu sepeda motor.

Kasus selanjutnya adalah pencurian dengan pemeberatan (curat). Pertama dari Polresta Pekanbaru yang mengamankan DPO Curat bernama MR alias Reza. Kejadian pada 17 September 2019 pukul 17.30 WIB di Jalan Pinang Gg Buntu. Reza telah melakukan pencurian barang-barang yang berada di garasi korban Arif Wira. Dalam kesempatan itu juga di sampaikan beberapa kasus lainnya yang ditangani selama sebulan terakhir.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook