RIAUPOS.CO - Kepolisian Sektor Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus penggelapan crude palm kernel oil (CPKO) milik PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Selasa (22/11).
Penggelapan CPKO tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial EH alias CF (46), warga Kecamatan Bukit Kapur, yang merupakan seorang sopir truk tangki pengangkut CPO.
Memanfaatkan bandul dan membawa penumpang gelap, pelaku berusaha mengelabui petugas timbangan PT MSSP agar bisa menggelapkan CPKO yang dibawanya menggunakan mobil tanki.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat (bandul) dalam tangki pada saat penimbangan kosong.
"Terduga pelaku yakni EH seorang supir truk dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPKO atau minyak inti sawit mentah,” Iptu Bonardi Purba SH, Kamis (24/11).
Diterangkan Kapolsek, kejadian bermula berdasarkan hasil penimbangan mobil tangki yang dikendarai oleh EH alias CF (46) dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8110 RU, selama November 2022 diketahui berat kosong ataupun tara mobil lebih dari rata-rata berat mobil kosong lainnya.
Selanjutnya, pada Kamis (17/11) sekira pukul 13.47 WIB, pada saat mobil tangki BM 8110 RU masuk ke areal PT MSSP setelah dilakukan penimbangan dan pengecekan ternyata ditemukan pemberat ataupun bandul sebanyak dua buah ember cat yang berisikan air. Juga terdapat seseorang yang bersembunyi di belakang kursi supir.
"Berdasakan hasil penimbangan dari tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022, mobil yang dikendarai oleh EH alias CF (46) tersebut telah berjalan sebanyak 9 trip. Ini mengakibatkan PT Meridan Sejati Surya Plantation mengalami kerugian sebanyak lebih kurang 2.310 kilogram minyak CPKO yakni senilai Rp 27.844.740," kata Iptu Bonardi.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka EH, dirinya dengan sengaja meletakan pemberat didalam mobil tangki pada saat penimbangan kosong. Sehingga hasil timbangan diketahui tara (berat kosong) mobil lebih 200 kg hingga 300 kg.
Kemudian pada saat akan muat, EH alias CF (46) menurunkan pemberat. Sehingga setiap tripnya EH dapat mengambil minyak CPKO dengan tanpa izin sebanyak lebih kurang 200 kg hingga 300 kg yang akan digelapkan sebelum pembongkaran.
Bersama EH alias CF (46) turut diamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 1 unit mobil tangki BM 8101 RU, 1 buah kunci mobil, 1 lembar STNK dan 2 buah ember berisi air.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Iptu Bonardi.(mx12/zed)
Laporan RPG, Dumai