Penjambret Berhasil Ditangkap Warga

Kriminal | Kamis, 25 Oktober 2018 - 10:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Udara bebas sudah tidak dihirup lagi oleh seorang pelajar berinisial YF (17), Warga Jalan Makmur, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Ia diamankan warga, Ahad (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diteriaki maling dan jambret oleh Dameria Yanti Rina (35) karena merampas handphone milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh untuk pengembangan mengejar pelaku lainnya.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban berboncengan bersama anaknya Hazel (12) dan Samanta (6) dengan sepeda motor.

Waktu itu dikatakan Abdul Halim, korban baru saja dari rumahnya di Jalan Proyek, Kecamatan Limapuluh hendak pergi makan bakso di Jalan Sutomo.
Namun setibanya di depan Hotel Indrapura, handphone android milik korban yang dipegang oleh Hazel ditarik oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya berinisial D yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena kaget saat itu korban sontak berteriak maling dan jambret hingga terus mengejar pelaku,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan tersebut.

Tidak beberapa lama kemudian setibanya di lampu merah sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh, hingga kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Namun satu pelaku yang ingin berusaha menghidupkan sepeda motor berhasil diamankan karena kuncinya ditarik warga bernama Sheren.

“Waktu itu antara YF dengan Sheren sempat terjadi keributan, warga lainnya yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku,” ucapnya lagi.

Sementara itu teman pelaku berinisial D, kata Abdul Halim berhasil melarikan diri ke samping hotel, Jalan Tengku Zainal Abidin.

Aparat kepolisian Polsek Lima Puluh yang mendapatkan informasi tersebut langsung mengamankan pelaku YF untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Satu orang lagi berinisial D telah kami tetapkan sebagai DPO, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,” ungkap Abdul Halim.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena pelaku masih anak di bawah umur dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Ya, minimal hukumannya bisa lima tahun penjara, nanti akan kami versi karena pelaku masih di bawah umur, dia ditahan di Lapas Anak menunggu berkas rampung,” ujarnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook