DIVONIS 16 BULAN

Tiga Terpidana Korupsi Bapenda Menangis

Kriminal | Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga wanita yang menjadi terdakwa korupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, tak tahan menahan tangis usai dijatuhi hukuman 16 bulan penjara, Kamis (23/8) petang.

   

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Sontak, keluarga para terdakwa yang hadir dalam persidangan, ikut terharu mendengar putusan majelis hakim. Isak tangis menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga wanita yang menjadi terdakwa itu, adalah bendahara pengeluaran di Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Riau. Antara lain Syarifah Aspannidar, Yanti dan Deci Ari Yetti. Hakim menilai, mereka bertiga terbukti melakukan korupsi UP dan UG di instansi itu.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal  3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.

“Menghukum terdakwa Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ari Yetti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Bambang Myanto, yang didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Hendri.

Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayarkan dapat mengganti dengan hukuman satu bulan penjara. 

Ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dititipkan ke kas kejaksaan. Terdakwa Syarifah Rp41.379.750, Yanti Rp 45.215.250, dan Deci Rp207.170.000.

“Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan uang dengan jumlah (titipan) tersebut di atas, maka uang tersebut sudah bisa diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah,” kata Bambang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Bambang.

 Atas hukuman itu, ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat duduknya sambil berlinang air mata. “Menerima yang mulia,” kata ketiga terdakwa sambil mengusap air matanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami beri waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) selama satu pekan,” kata Bambang.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Ketiga terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari  2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Riau.

Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan pada 2016.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, teve kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook