KRIMINAL

Gagalkan Peredaran 2,9 Kg Sabu ke Surabaya

Kriminal | Rabu, 24 Februari 2021 - 09:50 WIB

Gagalkan Peredaran 2,9 Kg Sabu ke Surabaya
Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperlihatkan sejumlah tersangka dan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu-sabu saat ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/2/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -- Peredaran dan penyeludupan narkoba masih terus terjadi di Riau. Tidak terkecuali di Kota Pekanbaru. Yang terbaru, Polresta Pekanbaru melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu menuju Surabaya, Selasa (23/2). Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 2.936, 27 gram (2,9 kg) sabu dan uang Rp18.010.000.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu"min Wijaya SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri mengatakan, Tim Opsnal Satres Narkoba Pekanbaru mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku atas nama Ru dan De.


"Berdasarkan pengakuan dua tersangka tersebut, narkoba akan dijemput untuk dibawa menuju Surabaya oleh salah satu pelaku atas nama Ha. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hadori," ujar Ryan Fajri, Selasa (23/2).

Dilanjutkan Ryan, selanjutnya pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan De barang haram tersebut didapat dari saudara He di Jalan Uka, Perumahan Green Tsabita. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap empat pelaku lainnya yakni, He, RS, Ju, dan Er.

Tidak hanya itu, dari De, He, dan Ha, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp18 juta, sisa penjualan sabu. Dari hasil interogasi, He merupakan pengendali yang memberikan perintah untuk mengirimkan barang haram tersebut menuju Surabaya.

"Dari pengakuan He, dirinya memerintahkan pelaku atas nama Sabar untuk menyerahkan sabu tersebut ke Ru dan De," ungkapnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 114 ayat 2, Junto 112 ayat 2, Junto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Dari pelaku, BNN Pekanbaru barhasil menyita sebanyak 499.64 gram atau kurang lebih 500 gram narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri F mengatakan, kronologi penangkapan kepada tersangka berinisial Y berawal dari informasi masyarakat yang masuk kepada BNN Kota Pekanbaru bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Februari 2021 tepatnya pukul 23.00 WIB, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2021 tepatnya pukul 23.00 WIB, tim langsung bergerak ke TKP Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya. Sekitar pukul 23.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Y di rumahnya.   

"Barang haram tersebut diletak di atas lemari pakaian tersangka," ujar Febri kepada Riau Pos, Selasa (23/2).

Dilanjutkan Febri, total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 499.64 gram atau kurang lebih hampir 500 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dua sendok pipet plastik, handpone.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah itu pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka Y. Dari pengakuan Y, dia bekerja sama dengan seseorang yang menurutnya adalah mantan suaminya yang sedang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru berinisial T.

Setelah itu dilakukan interogasi kepada T yang saat ini menjalani hukuman di LP. Dari pengakuan T, ia berkomunikasi dengan salah seorang bandar di luar melalui telepon selulernya. T menyuruh agar barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat. Setelah diletakkan di suatu tempat, nanti tersangka Y mengambilnya lalu dibawa ke rumahnya di Jalan Satri, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya.

"Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan siapa yang dihubungi oleh tersangka T tersebut. Tersangka T bisa dikatakan sebagai seorang pengendali peredaran narkoba di dalam lapas melalui telepon. Ini yang sedang kami dalami. Bagaimana dia bisa menggunakan handphone di dalam lapas dan berkomunikasi dengan bandar narkoba di luar," terangnya.

Ditambahkannya, tersangka T yang mengendalikan narkoba sudah menjalani hukuman di LP sejak 2018 lalu, dan T divonis sepuluh tahun penjara dan sudah mejalani hukum 2 tahun. Terkait kasus narkoba juga.

"Kami menetapkan kepada tersangka pasal 112 dan 114, hukuman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.

Ketika diwawancarai wartawan, T mengaku menyesal. Hal tersebut dilakukannya karena alasan ekonomi, perlu biaya untuk keperluan rumah tangga. Bahkan ia mengaku dari hasil mengedarkan narkoba tersebut dia mendapat upah satu 1 ons itu Rp500 ribu.

"Saya tidak mengenal orangnya, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon saja. Cara menghubungi melalui telepon di lapas itu sembunyi-sembunyi," ujar tersangka T ketika diwawancarai wartawan dalam konferensi pers.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook