RENGAT (RIAUPOS.CO)------ Setelah sempat diincar beberapa kali, akhirnya seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu berisial Ys (29) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil dibekuk. Perempuan itu dibekuk saat berada di kosnya pada Kamis (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka yang bertubuh kurus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan bungkus sabu seberat 40,20 gram. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Dugaan kuat tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ketika satu unit timbangan ikut diamankan.
Tersangka sudah lama diincar. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini tersangka sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Air Molek dan sekitarnya, ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (22/2) siang.
Dijelaskannya, pada Kamis (21/2) dari informasi yang diterima pihaknya akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim gabungan lansung melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi yang diterima pihaknya. Bahkan selanjutnya Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan segera dilakukan penangkapan.(kas)