PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Millen Cyrus Digerebek di Hotel

Kriminal | Senin, 23 November 2020 - 02:03 WIB

Millen Cyrus Digerebek di Hotel
Millen Cyrus, ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu. (RMOL)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap alias bong dalam penangkapan selebgram Millen Cyrus. 

Transgender bernama asli M Millendari Prakasa itu digerebek di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari. 


“Betul, diamankan. Ada barang bukti sepaket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Ahad  (22/11/2020). 

Menurut dia, selain narkoba polisi juga menyita alat isap. 

Penangkapan keponakan Ashanty itu dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi bersama Kanit II Narkoba Ipda Prima Boy Mantri. 

Menurut Ahrie, sampai saat ini Millen masih diperiksa. Polisi terus mendalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.

Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook