BELI GABAH DENGAN HARGA MURAH

Pelaku Usaha Lain Dirugikan Terkait Adanya Kasus Beras Oplosan

Kriminal | Minggu, 23 Juli 2017 - 00:39 WIB

Pelaku Usaha Lain Dirugikan Terkait Adanya Kasus Beras Oplosan
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pengoplosan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU), di Jalan Rengas, Kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, penindakan bermula dari penyidikan tim. Pelaku diketahui membeli gabah petani dengan harga murah.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Dari petani, pelaku membeli gabah Rp4.900, lalu beras itu dikemas dengan tampilan premium," ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (22/7/2017).

Agung menyatakan, perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah berakibat fatal.

"Bisa mengakibatkan matinya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah. Dan ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren)," tuturnya.

PT IBU, sambungnya, memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pedagang atau penggilingan dan pelaku usaha lain. Pasalnya, harga beli yang tinggi, petani pun akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU.

"Kemudian gabah itu diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 dan Rp20.400 per kilogram," terangnya.

Adapun harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU itu juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.000 per kilogram.

"Di sini konsumen terpaksa membeli dengan harga yang sangat tinggi," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

"Hal itu disimpulkan setelah kami minta keterangan ahli pidana," sebutnya.

Di samping itu, penyidik menduga mutu dan komposisi beras MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal itu didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut.

Menurutnya, seharusnya, para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah. Saat ini aturan itu telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017).

"Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuntasnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook