JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keterlibatan pihak mulai didalami usai terungkapnya pengoplosan beras komersial dengan berbagai merek di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang berada di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Terlebih, beras itu dicampur dengan beras subsidi. Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, ada oknum dari pemerintah diduga ikut bermain dalam oplosan beras komersil ini.
Pasalnya, tidak mungkin produsen bisa mengakses beras subsidi.
"Jadi, pertanyaannya, dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," katanya kepada JawaPos.com, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Tindakan PT IBU, sambungnya, sangat merugikan konsumen dan melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU lainnya. Adapun YLKI mendorong pihak kepolisian tidak berhenti pada penggrebekan saja, tetapi terus melanjutkan pada aspek hukuman pidana dan memenjarakan pelakunya.
"Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis," tuturnya.
Dia meminta agar Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dan Kementerian Pertanian (Kementan) agar menarik beras dari pasaran. Sebab, beras itu terbukti dipalsukan.
"Supaya juga konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak," ucapnya.
Lebih jauh, YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas. Bahan pangan harus diawasi peredarannya termasuk daging, gula, gandum, minyak goreng dan lainnya. Fenomena pemalsuan mungkin saja terjadi pada bahan pangan lain.
Akibatnya, konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.
"Banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memimpin langsung pengrebekan penimbunan beras yang dilakukan oleh PT IBU. Sebanyak 1.161 ton beras telah disita. Pabrik itu diketahui berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tito dalam sidak itu juga didampingi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Saat ini sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Korps Bhayangkara terkait penimbunan beras itu. Modusnya mereka menjual beras jenis IR64 dengan label Cap Ayam dan Maknyuss dengan harga Rp20 ribu.
Padahal, itu adalah beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp9 ribu.(cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama