Empat Tahanan Kabur Masih Dicari

Kriminal | Jumat, 22 Maret 2019 - 10:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Memasuki hari kedua, aparat penegak hukum belum mampu menangkap kembali empat tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Kini, upaya pencarian dilakukan dengan menyebar foto serta identitas para tahanan tersebut. 

Peristiwa kaburnya para tahanan yang akan menjalani persidangan terjadi pada, Selasa (19/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka berhasil melarikan diri usai membobol teralis besi di atas kamar mandi ruang tahanan pengadilan.

Dalam ruang tahanan itu, terdapat 33 orang pesakitan atas perkara tindak pidana umum (pidum). Namun, hanya tujuh orang kabur di antaranya Septian Ade Fernandes (27), Praja Sutanan (33), Junaidi (22), Rian Hidayat (28) dan Eko Siswanto (28). Kelimanya merupakan pesakitan atas perkara narkotika. 
Baca Juga :9 Kelurahan Rawan Pangan

Lalu, dua pesakitan lainnya atas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Arnius Hulu (22) dan Guntur Saputra (20). Kaburnya para tahanan, diduga karena kelalaian petugas yang melakukan pengawalan baik dari kejaksaan maupun kepolisian, mengingat hanya melakukan penjagaan di bagian depan sel tahanan.

Terhadap para tahanan kabur, kepolisian melakukan pengejaran. Hasilnya, menangkap kembali tiga tahanan bernama Eko Siswanto, Guntur Saputra dan Rian Hidayat. Ketiga ditangkap di tiga lokasi berbeda. 

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kejaksaan bersama Polres dan BNNK Pelalawan masih terus melakukan pengejaran terhadap para tahanan. Pihaknya juga telah menyebarkan foto dan indentitas pesakitan tersebut. 

‘’Kita menyebarkan foto mereka, berharap ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka,” ungkap Nophy kepada Riau Pos, Kamis (21/3) kemarin. 

Sejuah ini, disampaikan Nophy, empat tahanan yang kabur belum ditemukan, sedangkan tiga orang tahanan telah ditangkap kembali. Meski begitu kata dia, pihaknya akan melakukan pencairan semaksimal mungkin. “Kita cari sampai dapat dan semaksimalnya,” singkat Nophy. 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan menambahkan, pihaknya mengupayakan proses pencarian selama tujuh hari dengan target semua tahanan dapat ditangkap kembali.

‘’Kalau tidak ditemukan, langkah selanjutnya kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang, red),” sebut Muspidauan.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook