Rumah Mewah Produksi Miras Oplosan Rp1 Miliar

Kriminal | Selasa, 15 Januari 2019 - 11:30 WIB

Rumah Mewah Produksi Miras Oplosan Rp1 Miliar
BARANG BUKTI: Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (tengah) didampingi jajarannya dan tokoh masyarakat memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara home industri miras oplosan di rumah kontrakan di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (14/1/2019). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

Menurut dia, bisnis minuman haram ini sangat menggiurkan bagi para pelaku, karena bisa mendapatkan keuntungan besar.

“Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga. Satu botol dijual mulai harga Rp25 ribu hingga Rp80 ribu. Selain di daerah lain dari keterangan pelaku miras oplosan ini juga ada dijual ke tempat hiburan malam dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kepada petugas pelaku mengatakan, mereka meracik dan membuat miras-miras oplosan itu karena belajar secara otodidak. Santo juga menyampaikan upah yang diterima pelaku bervariasi. Ada yang digaji per bulan dan ada juga yang mendapatkan upah berdasarkan fee dari hasil penjualan. “Mayoritas tersangka berasal dari Jawa Barat. Kami masih mengembangkan lagi pengungkapan ini karena masih kami cari siapa penggalang dananya, untuk peracik sendiri berinisial AS,” katanya.

Sementara Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang mengatakan, setiap harinya pelaku bisa memproduksi miras oplosan 48 karton (kardus). “Satu kardus berisi 24 botol, jika ditotalkan 2.000 botol per hari produksinya, saat ini masih dikembangkan terhadap pemodalnya,” ujarnya Angga.

Sementara itu warga sekitar menyebut para pelaku tidak bermasyarakat. Salah seorang warga, Nina (42) mengatakan, kecurigaan di lokasi juga tidak pernah mereka lihat karena rumah selalu tertutup.

“Pulangnya saja malam. Jadi kalau sudah ke sini mobilnya itu sudah kotor dan berlumpur. Apa kerja mereka kami tidak pernah tahu,” ujar Nina.

Hal senada disampaikan pemuka masyarakat setempat Sobirin. Dikatakannya, sejauh ini masyarakat tidak pernah tahu aktivitas yang terjadi selama ini di sana. “Kalau kami dari masyarakat nggak tahu rumah ini dikontrak untuk miras oplosan. Pagar tertutup terus pagi, siang, dan malam. Lampu terus mati,” katanya.

Dijelaskannya, rumah itu dikontrak pelaku berdasarkan informasi yang ia dapatkan telah delapan bulan lamanya. Sementara itu pemilik rumah bernama Ayu saat diwawancarai Riau Pos enggan memberikan keterangan.

Miras Oplosan Berbahaya

Kasus home industry miras oplosan mendapat perhatian serius dari Dr Kasmanto Rinaldi SH M Si, kriminolog Riau. Dikatakannya keberadaan miras sebagai alternatif happy life layaknya narkoba menjadi cara pemuas tersendiri di kalangan masyarakat tertentu. Ditambah dengan adanya miras-miras home industry yang memperdagangkan miras dengan murah.

Menurut Kasmanto, mereka adalah korban dari maraknya fenomena miras di tengah masyarakat. Sebagai korban, dalam kriminologi mereka termasuk pada tipologi provocative victims, yaitu mereka yang melakukan sesuatu terhadap terjadinya pelanggaran, konsekuensinya menjadi perangsang atau mendorong untuk menjadi korban.

“Seperti ingin mendapatkan miras dengan harga yang murah namun kualitas yang memburukkan dan sebagainya. Maka dalam hal ini, pertanggungjawaban terletak pada pihak korban dan pelaku,” ujarnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook