KOTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial ES (20) dan YS (21) sudah tidak dapat menghirup udara bebas lagi.
Keduanya diringkus tim opsnal Mapolsek Payung Sekaki karena melakukan perbuatan pencurian sepeda motor, Jumat, 3 Agustus 2018 lalu.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf mengatakan bahwa, para pelaku ditangkap pihaknya, Rabu (15/8) kemarin.
Dikatakan Rachmat setelah pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku, dimana hasil penjualan sepeda motor curian itu mereka gunakan untuk keperluan mereka sehari-hari.
Ia juga menyampaikan bahwa para pelaku menjual barang curian sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan harga Rp500 ribu.
"Dari keterangan tersangka mereka menggunakan hasil curian untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya. Terkait peristiwa tersebut hingga pada saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam apakah para pelaku merupakan spesialis curian sepedamotor.
Ia juga mengatakan bahwa, sebelum menangkap para pelaku, pihaknya hampir dua minggu melakukan penyelidikan, pengungkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky.
Penangkapan pelaku dijelaskannya di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Waktu itu kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan hingga keduanya digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis revo dan satu unit yamaha. "Masih kami kembangkan saat ini para pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Payung Sekaki," ujar Rachmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(man)