TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu ditangkap petugas kepolisian, Rabu (18/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap Unit Sat Res Narkoba Polres Inhil di depan salah satu Wisma di Jalan H Sadri Tembilahan. Dari tangan pelaku diamankan pula sejumlah barang bukti (BB).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan AR (38), warga Jalan H Sadri Tembilahan dan DA (40) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
Pada saat ditangkap, ditemukan satu paket sedang sabu, uang tunai Rp10.450.000, satu unit sepeda motor, dua unit handphone. Sedangkan dari DA disita satu unit handphone android warna hitam.
‘’Penggeledahan lebih lanjut di rumah AR, kami menemukan empat paket besar sabu, satu buah timbangan digital dan satu bungkus plastik klep les merah,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Kamis (19/7).
Berat kotor narkotika jenis sabu sekitar 187,50 gram. Penangkapan para pelaku narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR sering melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Setelah dilidik, ternyata informasi itu benar adanya dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka. Penangkapan dipimpin Aipda Karter Sianipar. Saat ini kedua tersangka, sudah diamankan di Mapolres Inhil.
‘’Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ pungkas mantan Kapolsek Tanah Merah itu.(ind)