(RIAUPOS.CO) - Betapa malangnya nasib Masril (50) warga Kecamatan Tampan Pekanbaru. Pasalnya, ketika ingin menjual kembali tanah yang baru dibelinya dari seorang berinisial MT (48) senilai Rp649 juta, ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, bahwa sebelum hal itu terjadi, tepatnya pada bulan Januari 2018 lalu, pelaku menawari korban sebidang tanah yang berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Tampan.
Mendengar tawaran itu, korban yang hari-harinya bekerja sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) tertarik tawaran pelaku. Tanpa pikir panjang korban pun menyerahkan uang tunai senilai Rp649 juta kepada pelaku. "Waktu itu korban diduga tidak memeriksa surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diberikan pelaku kepadanya," kata Budhia.
Waktupun berlalu. Saat korban ingin menjual kembali tanah yang ia beli, saat dicek ke Kantor BPN Kota Pekanbaru, ternyata surat tanah yang diterbitkan dalam SKGR ternyata tidak terdaftar dan ternyata SKGR palsu. Merasa ditipu oleh pelaku, saat itu korban pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan, dalam laporannya korban mengalami kerugian senilai Rp 649 juta, " ujar Budhi.(lin)
Laporan Sakiman, Kota