PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Ryan Fajri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kg (berat kotor) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Rabu (18/8).
Kapolresta menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi (mengambil) narkoba oleh pelaku di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Berdasarkan informasi tersebut, jajaran tim Opsnal Resnarkoba Polresta Pekanbaru
melakukan pengintaian dan berhasil menangkap diduga pelaku inisial KH (28) saat hendak mengambil barang (sabu) di Jalan Mekar Sari yang telah diletakkan oleh seorang pelaku lain (dalam pengembangan, red)," ujar Pria Budi.
Dilanjutkannya, pelaku dan barang bukti pun diamankan. Sabu telah dikemas masing-masing beratnya 1 kg dan dimasukkan ke dalam karung. KH merupakan pengangguran yang tinggal di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan petugas dan terjadi perkelahian. Sehingga mengakibatkan satu personel polisi mengalami cedera (terkilir) di bagian lengan sehingga harus dilakukan perawatan.
"Pelaku juga membawa senjata tajam. Pada saat ditangkap, pelaku ingin mengeluarkan sajam, tapi langsung ditangkap petugas dan terjadi perkelahian di TKP pada saat penangkapan. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polresta untuk pengembangan lebih lanjut dan mencari pelaku lainnya," terang Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, pengungkapan kasus narkoba merupakan sel yang terputus antara pelaku KH dengan yang meletakkan barang bukti sabu di TKP. Mereka tidak saling mengenal sehingga menyulitkan petugas melakukan pengungkapan.
"Tetapi saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya karena sudah ada beberapa nama yang tengah ditelusuri lebih jauh. Dalam waktu dekat akan ada pelaku lainnya yang akan ditangkap. Alhamdulillah di TKP kami berhasil mengamankan 8 kg sabu dari pelaku inisial KH," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, ia diupah mengambil sabu itu. Dalam 1 kg sabu ia mendapat upah sekitar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau 8 kg berarti dia (pelaku) akan mendapatkan upah yang sangat menggiurkan yaitu sekitar 80 juta.
"Pelaku KH ini sudah yang keempat kali melakukan atau mengambil sabu. Dan yang keempat ini dia tertangkap. Berarti dia sudah berhasil 3 kali," terang Kapolresta.
Ditambahkannya, kemudian pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(dof)