PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pengusaha rental ZF mengalami kerugian Rp200 juta setelah mitranya ingkar janji dalam perjanjian sewa menyewa (rental) mobil jenis Pajero Sport. Berawal dari orderan sewa berjangka untuk mobil Pajero Sport terbaru buatan 2022 yang diajukan TA dan RA untuk operasional perusahaan di mana mereka bekerja yakni PT Brantas Abipraya (Bumn) dan selanjutnya disanggupi oleh ZF.
Lalu ditekenlah perjanjian antara ZyyVo Rent Car yang diwakili ZF dengan TA yang mengaku sebagai Project Manager PT Brantas Abipraya. Dalam perjanjian disepakati ZF akan menyewakan mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4 x 2 warna hitam selama 1 tahun dimulai 21 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2023 dengan sistem pembayaran sewa dilakukan di awal setiap bulannya.
Mobil diserahkan ZF ke TA dan RA pada tanggal 21 Juli 2022. Paling lambat 30 Juli sewa pertama sudah harus dilunasi. Namun berjalannya waktu TA dan RA tidak melakukan kewajiban sesuai kontrak.
“Kami sudah hubungi berkali-kali ada saja alasan untuk mengelak,” ujar ZF.
Merasa tidak ada itikad baik ZF melalui kuasa hukumnya Ikrar Dianys Pratama Putra SH, kemudian melayangkan somasi ke pihak PT Brantas Abipraya. Somasi itu kemudian dijawab oleh Manager Legal Ligitasi PT Brantas Abipraya bahwa TH tidak terdaftar sebagai pegawai di PT Brantas Abipraya dan surat kontrak kerja (penyewaan kendaraan) yang diteken oleh TH terindikasi palsu karena tidak dibuat oleh pejabat berwenang di PT Brantas Abipraya.
“Ini sudah tindak pidana penipuan makanya kami melapor ke polisi,” ujar Ikrar kepada Riaupos.co.
Kuasa hukum kemudian melaporkan kasus itu ke polisi dan diterima dengan nomor laporan polisi Sp.lidik/135/I/Res.7.4./2023/reskrim. Kasus ini kemudian diproses oleh polisi. Menanggapi apakah mobil dapat ditarik kembali, Ikrar mengatakan dapat.
“Alhamdulillah mobil bisa kami tarik kembali, namun soal pembayaran tetap belum dilakukan oleh mereka,” ujarnya.
Sementara, lanjutnya, klien kami sudah mengalami kerugian mulai dari keluar uang DP pengadaan mobil Mitsubishi Pajero terbaru, sewa tidak dibayar dua bulan sejak awal dipesan, biaya perawatan mobil karena kilometer mobil selama di tangan penyewa sudah mencapai 8.000 km, Beban angsuran selama 1 tahun sesuai kontrak yang dilanggar, biaya pengacara dan lain.
“Kerugian Rp200 juta lebih,” ujar Ikrar.
Sementara itu kepada Riaupos.co, ZF mengatakan bahwa kasus ini jadi pelajaran bagi dirinya dan juga bagi sesama pengusaha rental mobil agar lebih hati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pejabat dan selalu mengkonfirmasi atau datang langsung ke perusahaan, instansi atau lembaga yang menyewa mobil untuk memastikan bahwa benar atau tidaknya lembaga tersebut yang memesan dan bukan cuma atas nama perusahaan, padahal untuk keperluan pribadi.
Laporan: Helfizon
Editor: Edwar Yaman