Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal | Rabu, 19 Mei 2021 - 12:03 WIB

Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi
Pelaky Jambret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret di Jalan Budi Dermawan Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Ahad (16/5) sekira pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku berinisial FI dan MD yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Milfa Reni warga Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 untai kalung emas rantai kadar 70 karat dengan berat 2 gram yang sudah terputus, 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BM 5341 ZAO (dibagian belakang) dan 1 buah kaos lengan pendek warna putih merk bronze.


"Kejadian, Ahad (16/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu korban atau pelapor sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak menyeberang jalan, tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan menarik kalung emas di leher korban," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH kepada Riau Pos, Selasa (18/5).

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, kemudian korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp2,1 juta dan melaporkan kepada Polsek Senapelan.

Dijelaskannya, Kanit Reskrim bersama team opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di  Jalan Budi Dermawan Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dimaksud, dan sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim bersama team opsnal berhasil menangkap pelaku FI dan MD di dalam sebuah rumah di Jalan Budi Dermawan Panam (di belakang Pasar Pagi Selasa) Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," terang Kapolresta.

Namum pada saat pengembangan beberapa TKP jambret yang dilakukan tersangka, FI berusaha melawan untuk melarikan diri, dengan terpaksa team opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya tersangka FI dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Senapelan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ketika diintrogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan pencurian (jambret) terhadap 1 (satu) buah kalung rantai emas kadar 70 persen, berat 2 gram dengan mainan kalung huruf R milik korban Milfa Reni di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," pungkasnya.(dof)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook