PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru terpaksa meringkus pria paruh baya berinisial Z (50) karena disinyalir telah membakar lahannya di wilayah hukum Rumbai. Ia diamankan pada Kamis (16/1/2020) oleh jajaran Polsek Rumbai yang di-back-up Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat ekspose Jumat (17/1) mengatakan, berawal dari laporan warga adanya karlahut di Jalan Rambah sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Kamis (16/1/2020) sore kemarin maka polisi pun menuju tempak kejadian perkara (TKP).
"Saat dilakukan olah TKP ternyata satu hektare lahan yang terbakar itu milik Z. Berdasarkan keterangannya tujuannya untuk mengusir monyet, karena di sebelahnya ada kebun. Sehingga Z sengaja membakar rumput yang disulut dengan mancis dan barang bukti sudah diamankan," jelasnya.
Lebih jauh, Z dijerat Pasal 108 junto pasal 69 atau pasal 98 atau pasal 99 UU RI Nomor 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat Riau umumnya dan Pekanbaru khususnya, setidaknya jangan melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Pembersihan tidak hanya dengan lahan namun untuk pengelolaan perkebunan juga jangan dilakukan dengan cara membakar.
"Apabila api membesar, kita tidak akan mampu memadamkannya. Apalagi yang kita tahu, wilayah Pekanbaru didominasi gambut yang apabila di atasnya terbakar pasti bawahnya akan cepat terbakar," imbaunya.
Kepada media, Z menyebutkan dirinya tak menyangka jika api akan membesar dan membakar lahannya.
"Jadi kejadiannya sekitar jam 5 sore. Waktu itu tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba sudah membesar saja. Sulit dipadamkan," ucap Z. (s)
Laporan: Eka Gusmadi (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun