PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua kelompok bandar narkoba berperang untuk mendapatkan puluhan kilogram (kg) sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Bumi Lancang Kuning.
Sembilan orang tersangka ditangkap bersama enam pucuk senjata api (senpi), satu di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Terkuaknya kasus ini, berawal informasi terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Bertuah, Jumat (13/11) malam. Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya membuahkan hasil. Petugas melakukan pencegatan mobil minibus bernomor polisi BK 228 WW diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai menuju Pekanbaru di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Dalam kendaraan itu, diamankan empat orang tersangka bersama empat pucuk senpi rakitan.
Satu dari mereka berinisal M dilumpuhkan, lantaran memberikan perlawanan dengan berupaya merebut senpi ketika hendak ditangkap. Atas penangkapan ini, selanjutnya dilakukan pengembangan. Di mana, petugas kembali meringkus seorang tersangka di Jalan Kubang Raya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap lima tersangka yang membawa senpi. Kelima orang itu B, Y, P, M dan B," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didamping Dirresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dan Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu’min Wijaya saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (16/11).
Tak hanya sampai di situ saja, upaya pengembagan terus dilakukan. Karena menurut pengakuan tersangka B, masih ada rekannya di Rokan Hilir (Rohil) yang menyimpan dua pucuk senpi rakitan. Atas informasi ini, petugas bergerak ke Negeri Seribu Kubah dan melakukan penangkapan terhadap Ny serta Pu di Dusun Dalam Sari Kecamatan Balai Jaya.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap I di kediamannya di Jalan KUD, Kecamatan Bagan Bagan Besar, Dumai. Dari sana, petugas melakukan pengembangan dan meringkus Z di Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dengan menyita satu pucuk senpi serta dua bungkus plastik klip bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. Sementara, hasil penggeledahan dikediaman Z di Perumahan Jati Mandiri ditemukan 3 kg sabu dan sepucuk senpi.
Dari penangkapan B, Ny, P, I, dan Z disampaikan Kapolda Riau, terungkap fakta adanya perang antar dua bandar narkoba. Nama para tersangka di atas, merupakan kelompok bandar asal Dumai yang terlibat perang dalam memperebutkan barang haram dengan kelompok bandar asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Bandar di Dumai ini ada M, Z, B, P, Ny, A dan I. Bandar Dumai ini dalam perangnya, mereka memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi," papar jenderal bintang dua ini.
Hal ini, sambung Kapolda, berkaitan dengan pengungkapan 24 kg sabu yang di dalam truk yang ditemukan melintang di tengah Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, beberapa waktu lalu. 24 kg sabu ini, merupakan sisa dari total pengiriman keseluruhan sekitar 46 kg sabu. Sabu yang ditemukan dalam truk bernomor polisi BM 9722 PC, kata Agung, milik kelompok bandar narkoba asal Medan.
Yang mana, pengirimannya dikendalikan seorang narapidana di Lapas Klas II A Pekanbaru atas nama, Adi.(rir)