KEJAHATAN NARKOTIKA

Hamil 8 Bulan, Mengedarkan Sabu, Ya Begini Nasibnya

Kriminal | Sabtu, 17 Oktober 2015 - 16:04 WIB

Hamil 8 Bulan, Mengedarkan Sabu, Ya Begini Nasibnya

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Nekat sekali wanita ini. Meski usia kehamilannya sudah mencapai 8 bulan, namun dia masih mengedarkan sabu-sabu. Wanita berinisial EH ini akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Patumbuk, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (15/10)  malam lalu.

Saat hendak ditangkap, wanita berusia 28 tahun yang tinggal di Jalan Turi Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, itu sempat berkilah. Namun setelah digeledah, petugas mendapati barang bukti dari kantong jaket tersangka.   

Baca Juga :Awasi Anak-Anak saat Perayaan Pergantian Tahun

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Fery Husnadi kepada wartawan menyebutkan, penangkapan itu bermula dari informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Terminal Amplas. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, pihaknya yang mendapati tersangka langsung diciduk.

Pihaknya saat ini masih memeriksa intensif tersangka dan mendalami kasus itu. Karena target berikutnya yakni bandar narkoba. "Tersangka masih kita periksa intensif dan sudah kami tahan," kata Fery kepada Sumut Pos (Riau Pos Grup) di Mapolsek Patumbak, Jumat (16/10).

Tersangka yang sempat diwawancarai, memberi jawaban yang berbelit. Tersangka hanya mengaku ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah toko (ruko) di Terminal Amplas usai mengonsumsi sabu seorang diri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook