POLISI TUNGGU HASIL TES DARAH

Urine Tersangka Tabrak Lari Negatif Narkoba

Kriminal | Kamis, 17 September 2020 - 09:33 WIB

Urine Tersangka Tabrak Lari Negatif Narkoba
ersangka (kanan) saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020) Pelaku tabrak lari yang sebabkan korban tewas serahkan diri k Polresta Pekanbaru. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Sejak ditetapkan jadi tersangka, MA pun menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru lantaran melakukan tabrak lari pada pesepeda dayung di Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Arifin Achmad, Ahad (13/9) lalu. Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes darah.

"Sejak menyerahkan diri, tersangka MA sudah kami lakukan tes urine dan tes darah. Untuk hasil urine negatif narkoba. Namun, untuk tes darah, hasilnya belum keluar," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra pada Riau Pos, Rabu (16/9).

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Tes darah tersebut guna keakuratan apakah MA terpengaruh minuman keras dan obat-obat terlarang saat berkendara. Dilanjutkan Emil, sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka MA menyebut saat membawa kendaraan dalam keadaan tidak terlalu kencang.

"Meski begitu, MA sebut kecelakaan itu terjadi sebab ia mengantuk. Saat insiden maut itu, ia dari luar kota dan akan pulang ke rumahnya di Jalan Taman Karya,"

tuturnya.

Tersangka MA menyerahkan diri atas dorongan keluarga. Sebelumnya ia melarikan diri untuk menenangkan diri. Kemudian, datang ke Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan pengacaranya, Senin (14/9).

Sebagai informasi, tersangka MA menabrak dengan mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi BM 1233 RQ terhadap pesepeda bernama Zulhelmi (44). Korban (pesepeda, red) meninggal di tempat. Zulhelmi mengalami luka berat di kepala dan patah tulang pada kaki sebelah kanan dan sudah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Sementara, Hariyanto Jasman (30) mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Syafira karena luka di kepala dan lecet di kaki kanan.

Akibatnya, MA dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta. (azr) 

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook