RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah tiga pekan diamankan, akhirnya Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal SIk membeberkan kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang dilakukan tersangka AS (20). Parahnya lagi, korban pencabulan mencapai enam orang. Bahkan, lokasi pencabulan di antara korban yang semuanya laki-laki itu, ada di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Simpang Melayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.
"Dari enam korban, dua di antaranya tidak ikut melaporkan kejadian itu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Kamis (16/7).
Dua korban tidak ikut melapor tersebut, ujar Efrizal, karena masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Di mana anak-anak yang menjadi korban pencabulan tersangka yang juga warga Kelurahan Simpang Kelayang itu dari umur 8 tahun hingga 13 tahun.
Di antara korban, rata-rata dicabuli sebanyak dua kali di berbagai tempat. Lokasi itu mulai dari rumah ibadah, kamar mandi rumah ibadah, saat mandi di sungai, areal perkebunan kelapa sawit daerah itu. "Dari hasil pemeriksaan dokter, terdapat luka robek pada anus korban," ungkapnya.
Modus yang dilancarkan tersangka kepada korbannya, mulai diajak membersihkan rumah ibadah, mandi bersama, dipinjamkan HP hingga diberi uang Rp15 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
Namun sepandai-pandainya tersangka menyimpan perbuatannya, akhirnya terbongkar juga. Di mana sebelum tersangka diamankan pada Kamis (25/6) lalu, di antara korban sempat menceritakan pengalaman yang dialaminya dari tersangka. Ketika korban menceritakan hal itu, sempat terdengar warga setempat. Sehingga warga tersebut meminta korban untuk menceritakan ulang.
"Warga melaporkan kepada orangtua korban dan pihak keluarga korban tidak terima hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelayang," terangnya.(kas)