REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN HAKIM PA MEDAN

Tak Sesuai Skenario, Alasan Mayat Hakim Dibuang ke Jurang

Kriminal | Jumat, 17 Januari 2020 - 11:45 WIB

Tak Sesuai Skenario, Alasan Mayat Hakim Dibuang ke Jurang
ADEGAN: Adegan rekonstruksi di rumah, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kamis (16/1). triadi wibowo/sumut pos

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Skenario awal para pembunuh, jenazah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, tak perlu dibuang ke jurang di Kutalimbaru. Rencananya, kematian Jamaluddin akan direkayasa seolah-olah serangan jantung. Sial bagi mereka, aksi pembunuhan meninggalkan jejak hidung memar. Bingung bagaimana nanti cara menjelaskan memar itu, diputuskanlah untuk membuang mayat sang hakim ke Berastagi atau Belawan.

Rekonstruksi kali kedua kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, digelar tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kamis (16/1). Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 77 adegan dari beberapa lokasi, dengan menghadirkan ketiga tersangka yaitu Zuraida Hanum (ZH), M Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF). Reka ulang kejadian pembunuhan itu merupakan proses eksekusi hingga pembuangan mayat korban.


Adegan 1 sampai 5 dilakukan di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Rumah tersebut merupakan kediaman Veni, keluarga dari Jefri yang disebut-sebut adiknya. Lima adegan itu memperagakan tersangka Jefri dan Reza datang ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih BK 1757 HE pada Kamis, 28 November 2019 sekitar pukul 18.45 WIB.

Sore lewat Magrib itu, mobil yang dikendarai tersangka Jefri diparkirkan di depan rumah Veni. Setelah itu, Jefri masuk ke dalam rumah untuk mengembalikan kunci mobil kepada Veni dengan meletakkannya digantungan tempat biasa. Sedangkan Reza menunggu di luar.

Tak lama, Zuraida yang mengendarai mobil Toyota Camry BK 78 ZH datang menjemput keduanya. Reza kemudian masuk ke dalam mobil, dan disusul Jefri. Ketiga tersangka lalu menuju rumah kediaman korban, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Jalan Aswa/Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Dalam perjalanan, Jefri dan Reza mempersiapkan diri dengan memakai jaket, sarung tangan, dan masker.

Berlanjut ke adegan 6 hingga 57, merupakan proses eksekusi pembunuhan terhadap korban. Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB, usai memasukkan mobil ke garasi dan menutup pagar sambil memastikan situasi aman, kemudian Zuraida meminta Jefri dan Reza turun dari mobil.

Selanjutnya, Zuraida menyuruh kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban setelah membuka pintu terlebih dahulu. Jefri dan Reza lalu diantarkan Zuraida ke lantai 3. Lalu, Zuraida menyuruh keduanya stand by sembari menunggu perintah selanjutnya.

Zuraida pun turun ke lantai 1 dan masuk ke dalam kamar korban. Saat berada di dalam kamar, Zuraida mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban, menanyakan jam berapa pulang dan kalau pulang agar diberitahu untuk dibukakan pintu.

Korban membalas pesan tersebut dengan menyatakan sudah 1 jam di dalam rumah dan sekarang lagi di ruang tamu.

Mendapat balasan WA itu, Zuraida naik ke lantai 3 untuk menemui kedua tersangka guna memberitahukan bahwa korban sudah pulang. Setelah itu, Zuraida kembali turun ke lantai 1 menemui korban yang sedang duduk di sofa ruang tamu dan kemudian mengajak mengobrol.

Usai mengobrol sekitar pukul 20.30 WIB, korban lalu makan malam di dapur dan ditemani Zuraida. Setelah selesai makan malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban dan istrinya kembali mengobrol dengan duduk di sofa ruang tamu. Tak lama, Roli (keluarga korban) datang berkunjung dan ikut mengobrol bersama korban serta Zuraida. Namun, sekitar pukul 21.30 WIB Roli masuk ke dalam kamar di lantai 1 depan ruang tamu untuk istirahat.

Zuraida kembali naik ke lantai 3 untuk memberikan minum air putih kepada Jefri dan Reza. Setelah itu, Zuraida turun lagi ke lantai 1 untuk duduk mengobrol bersama dengan korban. Akan tetapi, ketika sedang asik mengobrol sekitar pukul 22.00 WIB Zuraida dipanggil oleh anaknya yang paling kecil untuk tidur. Karenanya, dia langsung menuju ke kamar tidur sambil mengajak korban untuk tidur. Namun, saat itu korban menyuruhnya untuk duluan.

Selang satu jam berlalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar dan berganti pakaian. Saat itu, korban hanya mengenakan kain sarung dan celana dalam yang selanjutnya langsung tidur di atas kasur bersama Zuraida dan anak bungsunya.

Eksekusi Tinggalkan Jejak Memar

Sekitar pukul 01.00 WIB Jumat (29/11) saat korban dan anak bungsunya tertidur pulas, Zuraida yang tak tidur kemudian memberikan aba-aba kepada Jefri dengan miss call. Jefri lalu mengajak Reza turun dari lantai 3 dan menuju kamar korban di lantai 1. Setibanya di depan kamar korban, Jefri secara perlahan membuka pintu kamar yang sengaja tidak dikunci oleh Zuraida.

Setelah pintu terbuka dan korban sedang tidur pulas, Jefri dan Reza lalu masuk ke dalam kamar sambil mengambil 1 potong kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah dipersiapkan Zuraida sejak siang harinya. Sarung bantal tersebut diletakkan di pinggir, dekat dengan kaki korban.

Reza langsung mengambil posisi tepat berada di atas kepala korban, sedangkan Jefri di sebelah kanan korban. Jefri kemudian naik ke atas perut korban, dengan posisi mengangkangi dan dengkul kanan-kiri mengepit perut korban. Selain itu, kedua tangan Jefri memegang kedua tangan korban.

Tanpa buang waktu, Reza langsung membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan sarung bantal. Spontan, korban meronta-ronta.

Mendapat perlawanan, Reza pun menguatkan bekapan tersebut menggunakan lengan tangan kanan ke bagian hidung korban dengan menekan sekuat tenaga. Sedangkan Jefri menguatkan pegangan kedua tangan dan mengepit badan korban. Sementara, Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Anak bungsu korban pun terbangun. Namun, Zuraida langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover warna pink, agar tidak dapat melihat kejadian tersebut sambil menepuk-nepuk agar tertidur kembali.

Sekitar 5 menit korban dibekap dan tidak bergerak lagi, Reza lalu memeriksa untuk memastikan apakah sudah meninggal dengan memegang dada korban guna merasakan detak jantung. Ternyata, korban sudah tidak berdetak lagi jantungnya.

Jefri juga memeriksa perut korban dan tidak ada pergerakan lagi. Korban telah meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa lagi, Zuraida menyuruh Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah berikutnya. Singkat cerita sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida memindahkan anak bungsunya untuk tidur ke kamar anak sulungnya. Selanjutnya, Zuraida naik ke lantai 3 menemui Jefri dan Reza untuk turun ke kamar korban.

Saat berada di dalam kamar korban, ketiganya pun berdebat lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan tidak sesuai dengan skenario. Pasalnya, hidung korban mengalami memar. Sementara, rencana awalnya korban direkayasa mati karena serangan jantung.

“Lihat kalian, hidungnya memar. Ini kalau mati di rumah enggak boleh, karena hidungnya memar kemerahan. Kalau dengan kondisi kek gini, aku nanti yang tertuduh. Ini harus dibuang keluar, buang kalian aja entah ke jurang arah Berastagi atau ke Belawan memakai mobil Prado,” ujar Zuraida dalam kondisi ketakutan, saat memperagakan adegan ke 41.

Mendengar perkataan Zuraida, Jefri pun langsung melontarkan pendapatnya. “Kalau kek gitu nanti bahaya sama kami,” ucap Jefri.

Namun Zuraida tak mau tahu agar mayat suaminya segera dibuang. “Makanya cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti security (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,” cetus Zuraida.

Jefri dan Reza akhirnya menyetujui saran Zuraida, meski awalnya sempat menolak. Selanjutnya, mereka memakaikan pakaian korban dengan batik. Namun, karena teringat hari Jumat lantas Zuraida memutuskan untuk memakaikan seragam olahraga PN Medan dengan dibantu Jefri dan Reza. Selain itu, turut dipakaikan kaus kaki, kalung, cincin, dan jam.

Kemudian, Zuraida menyuruh keduanya untuk menunggu di kamar korban sampai pukul 04.00 WIB sambil berbincang agar mau dibuang ke arah Belawan atau ke jurang yang berada di daerah Berastagi. Selain itu, dia menyampaikan kepada Jefri agar tidak komunikasi dan bertemu untuk 3 bulan sampai 5 bulan hingga sampai situasi aman.

Dibuang ke Jurang

Sekitar pukul 04.10 WIB, ketiganya mengangkat mayat korban untuk dibawa ke dalam mobil berikut tasnya, sepatu kulit dan sepatu olahraga. Setelah membuka pintu rumah untuk menuju ke arah mobil sambil memastikan kondisi di luar tidak ada orang yang melihat, mayat korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD yang diletakkan di bangku tengah antara jok depan dengan jok tengah. Selanjutnya, tersangka Reza langsung mengambil posisi duduk di samping bangku sopir bagian depan sedangkan Jefri mengendarai mobil.

Berikutnya, adegan 58 sampai 77. Adegan ini merupakan proses pembuangan mayat korban di jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, yang seolah-olah terjadi kecelakaan.

Setelah keluar dari rumah korban, Jefri dan Reza menuju ke arah Simpang Selayang lalu masuk ke Jalan Anyelir yang merupakan rumah Reza untuk mengambil sepeda motor Vario BK 5898 AET. Berjarak 50 meter sebelum rumah Reza, Jefri memberhentikan mobil yang dikendarainya.

Usai mengambil sepeda motor di rumahnya, Reza lalu pergi membawa jalan untuk menuju ke tempat pembuangan mayat korban. Reza memilih jalan dari arah Jalan Selam Tani Kecamatan Pancurbatu yang diikuti Jefri. Namun, setelah cukup jauh menempuh perjalanan ternyata Reza bingung hingga akhirnya memutar arah yang juga diikuti oleh Jefri.

Setelah putar arah, Reza membawa keluar dari Jalan Selam Tani menuju arah Brastagi. Akan tetapi, ketika dalam perjalanan dikarenakan melihat kondisi macet dan takut ada razia polisi maka kembali memutar arah. Reza lalu masuk ke arah Jalan Namorih mengikuti arah jalan.

Cukup jauh melintas jalan tersebut dimana saat itu keadaan sudah mulai terang, Reza melihat ada seperti tanjakan naik dan kemungkinan ada jurang. Benar saja, setelah melihatnya ternyata memang ada. Ia lalu memberi kode tangan kepada Jefri untuk naik.

Sesampainya di dekat jurang, Reza lalu memutar arah sepeda motornya. Sementara Jefri langsung memposisikan mobil ke arah mulut jurang dengan kondisi mesin mobil masih hidup. Kemudian, Jefri melajukan mobil tersebut ke arah jurang sembari keluar melompat sambil menutup pintu mobil. Setelah itu, Jefri langsung menaiki sepeda motor yang dikenderai oleh Reza dan meninggalkan lokasi.

Kapolda: Pembunuhan Berencana

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, usai membunuh korban ternyata para tersangka berdebat lantaran aksi mereka tidak berjalan sesuai dengan skenario. “Sempat terjadi perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal mereka. Sebab, diskenariokan para tersangka bahwa korban meninggal akibat serangan jantung. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena hidung korban mengalami memar,” kata Martuani saat diwawancarai usai melihat rekonstruksi di rumah korban.

Menurut dia, para pelaku tidak menduga korban mengalami memar di bagian hidung, kemungkinan besar akibat saking kuatnya eksekutor membekap korban. Hal ini pun tak diinginkan istri korban, karena yakin polisi pasti menudingnya sebagai pelaku dan bukan meninggal karena serangan jantung.

“Setelah berdebat, akhirnya mereka sepakat untuk membuang jasad korban. Istri korban juga sempat mengultimatum tersangka Jefri agar beberapa bulan tidak menghubunginya sampai semua dinyatakan aman,” sebut Martuani sembari menuturkan, dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka hanya ada tiga orang.

Diutarakan dia, istri korban sempat tak mau diperiksa untuk memberikan keterangan oleh petugas dengan alasan masih dalam situasi berduka. Karenanya, petugas memberikan waktu dan setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap istri korban.

Martuani menambahkan, rekonstruksi saat ini dan sebelumnya yang sudah dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna disidangkan. Hal ini juga untuk memudahkan jaksa nantinya dalam menyusun dakwaan atau tuntutan. “Rekonstruksi ini mendudukkan pelanggaran hukum yang dilakukan para tersangka yaitu terkait pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, 77 adegan yang diperagakan merupakan tahap eksekusi dan pembuangan jasad korban. “Adegan 1 sampai 5, tersangka JP dan RF dijemput oleh tersangka ZH (dari rumah keluarga JP) dengan menggunakan mobil (Toyota Camry BK 78 ZH). Adegan 6 sampai 58 (di rumah korban) tahap eksekusi dan perjalanan. Kemudian, adegan 59-63 di rumah Reza sekitarnya. Selebihnya 65-77 menuju perjalanan dan jasad korban,” kata Andi Rian. 

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook