PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial MIW (21) atas kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ayah muda ini ditangkap pada Selasa (19/9) di rumah orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, MIW diduga telah membunuh anak kandungnya sendiri, seorang bayi perempuan yang baru berusia lima bulan. Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dengan anaknya itu yang terus menangis.
”Hasil autopsi, sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kompol Bery, Jumat (22/9).
MIW dalam kasus ini dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kompol Bery menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku, SF (34).
Kematian bayi ini diketahui ibu kandungnya ketika pulang dari mengajar pada Selasa (19/9) pada pukul 16.30 WIB sore. Sesampai di rumah di Jalan Luken, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu, dirinya mendapati bayi malang itu dalam kondisi tengkurap di atas tempat tidur ditutup selimut. Sementara pelaku, yang juga suami korban, sudah tidak berada di rumah.
Saat itu, anak SF yang lain menyebutkan bahwa adiknya sudah tidak bernafas dan meninggal dunia. Saat digendong pelapor, wajah korban sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lobang hidung. Bibir korban juga membiru dan tidak bernafas lagi. SF kemudian langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau.
”Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan. Perkiraan saat kematian 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan,” tambah Kompol Bery.
Mendapat laporan, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke RS Bhayangkara Polda Riau. Setelah melihat situasi, tim langsung bergerak menuju keberadaan pelaku. Pelaku diamankan sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian.(end)