PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Polresta Pekanbaru menahan MAS atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pria 48 tahun ini merupakan pelatih kepala tim dayung Provinsi Riau yang berwenang merekrut atlet dan mengatur jadwal latihan. Dari pemeriksaan polisi, MAS diduga menjerat korban dengan diimingi-imingi menjadi atlet dayung.
MAS ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru Rabu (14/11) di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai. Ia diamankan atas dua laporan polisi. Yakni oleh korban berinisial BA (12) tertanggal 5 November 2018 dan korban FA (15) tertanggal 12 November 2018. Keduanya berjenis kelamin perempuan.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, Kamis (15/11).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang telah dibuat oleh masing-masing ibu korban. Yaitu LP/986/XI/2018/SPKT Polresta Pekanbaru tanggal 5 November 2018, dari orang tua korban BA dan LP/K/1004/ XI/2018 tanggal 12 November 2018 dari orang tua korban FA.
Diungkapkan Bimo bahwa peristiwa tersebut terjadi dilakukan tersangka tepatnya di kosan dan hotel dalam rentang waktu dari September hingga Oktober. “Terungkapnya kasus ini saat orang tua korban mencurigai anak-anaknya. Di mana para korban tidak lagi ceria seperti biasanya,” ungkapnya lagi.
Tidak hanya itu. Dari keterangan orang tua korban kepada petugas, nilai sekolah korban juga ikut menurun. “Untuk memastikannya, setelah dibujuk, mereka baru mengaku kalau tersangka berjanji akan menyerahkan uang dan mereka akan dijadikan atlet dayung,” tutur Bimo.
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu mengatakan, cita-cita para korban menjadi atlet dayung tersebut tercapai dan korban kemudian diajak tersangka ke hotel. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya.
“Saat itu, korban hanya bisa pasrah karena tersangka juga mengancam mereka,” ujar Bimo lagi. Begitu mengetahui peristiwa yang dialami korban, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta visum, maka dilakukan undercover untuk memancing tersangka keluar,” terangnya.
Kronologi penangkapan, disebutkan Bimo, dilakukan dengan cara memancing tersangka. Salah satu korban menghubungi tersangka minta untuk dijemput di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai. Saat itu pihak kepolisian sudah standby di lokasi. Setelah tersangka datang, dilakukalah penangkapan oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka dan sehelai celana dan baju milik korban. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini,” kata Bimo.
Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Riau Amrizal pada Riau Pos saat dikonfirmasi, Kamis (15/11), tak mau berkomentar banyak tentang perkara yang mendera MAS. ‘’Kami berpikir praduga tak bersalah. Kami belum tahu persis persoalannya. Masih mengambang informasinya,’’ kata Amrizal.