DURI (RIAUPOS.CO) - Seorang pria paruh baya berinisial PO (48) yang masuk DPO polisi dan diduga pelaku pencurian pipa besi di PT Pertama Hulu Rokan (PHR) berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka dijemput polisi di rumahnya di Jalan Lama Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Penangkaoan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi Selasa (14/12/12021) sore membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Meki, kronologis penangkapam tersangka pada Senin malam (13/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku pencurian besi di PT PHR berinisial PO sedang berada di rumahnya.
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap DPO di rumahnya Jalan Lama Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial PO, saat itu pria paruh baya tersebut diamankan di rumahnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Meki.
Ditambahkan Meki, pada Kamis (30/9) lalu sekitar pukul 02.15 WIB, saksi-saksi yang merupakan petugas keamanan PT NPN (Nawakara Perkasa Nusantara) mengamankan satu unit trukColt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9249 SC.
Di mana mobil truk Colt Diesel tersebut berisikan pipa besi support sebanyak 5 batang dan pipa besi 4 Inci sebanyak 90 batang di lokasi Laydown Yard North Area 13 DKF PT PHR, Kecamatan Bathin Solapan.
Pada saat diamankan para pelaku berhasil melarikan diri keluar area DKF PT PHR dan meninggalkan truk yang bermuatan pipa besi tersebut beserta alat yang diduga digunakan sebagai pemotong pipa besi.
"Atas kejadian pencurian pipa besi tersebut, PT PHR melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Meki.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun