Minta Jatah Dana Rehab Gempa Lombok, Oknum DPRD Mataram Diringkus

Kriminal | Sabtu, 15 September 2018 - 10:20 WIB

Minta Jatah Dana Rehab Gempa Lombok, Oknum DPRD Mataram Diringkus
DIPERIKSA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram H Muhir saat diperiksa penyidik di aula gedung Kejari Mataram, Jumat (14/9/2018). (IVAN/JPG)

MATARAM (RIAUPOS.CO) - Diduga meminta sejumlah uang proyek rehabilitasi bangunan sekolah pascagempa Lombok, oknum politikus Partai Golkar diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Oknum tersebut diketahui bernama Muhir, Ketua Komisi V DPRD Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ketut Sumedana membenarkam berita operasi tangkap tangan (OTT) itu. Menurutnya Muhir diduga terlibat dalam proyek Rp42 miliar yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Mataram untuk renovasi bangunan sekolah.

Baca Juga :KPI Gelar Diskusi Hukum, Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

“Iya benar (Muhir ditangkap, red). Ada dana rehab gedung sekolah Dinas Pendidikan SMP sebanyak 32 kegiatan yang dialokasikan Rp42 miliar seluruhnya,” ujar Ketut kepada JPG, Jumat (14/9).

Ketut menuturkan, oknum anggota dewan ini meminta sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan. Mahar ini sebagai timbal balik karena Muhir telah meloloskan proyek rehabilitasi bangunan sekolah tersebut. Ketut pun menduga permintaan sejumlah fee ini bukan yang pertama. Oleh karena itu, aparat masih terus mendalami kasus ini.

“Jadi, oknum anggota dewan ini meminta jatah fee, karena menurut pengakuannya dia yang meloloskan (dana rehab) itu sama teman-teman Dinas Pendidikan. Sudah beberapa kali minta sebenarnya,” jelasnya.

Dari operasi senyap ini, tim Kejaksaan berhasil mengamankan tiga pelaku. Termasuk Muhir. Sejumlah uang tunai dan kendaraan bermotor pun turut diringkus.

“Yang kami amankan tadi pagi (kemarin, red) ada tiga orang termasuk pelaku. Dan Rp30 juta uang, sama sepeda motor yang dipakai, sama 2 unit mobil yang dipakai masing-masing mereka,” tegas Ketut.

Oknum politikus Golkar tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(sat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook