11 TERSANGKA DI LIMA LOKASI

Ungkap 11,9 Kg Sabu dan 4.972 Ekstasi

Kriminal | Jumat, 15 Maret 2019 - 09:22 WIB

Ungkap 11,9 Kg Sabu dan 4.972 Ekstasi
MUSNAHKAN NARKOBA : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (kanan) beserta perwakilan instansi terkait, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disaksikan para tersangka di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (14/3/2019). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,9 kilogram (kg) dan 4.972 butir ekstasi, Kamis (14/3) siang. Barang haram itu merupakan hasil penangkapan dalam kurun waktu dua pekan di lima lokasi berbeda dengan menjerat 11 orang tersangka.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, diawali dengan pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.

Baca Juga :Siskaeee, Meli 3gp bersama 11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka

Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi air campuran cairan pembersih lantai. Sedangkan, terhadap ekstasi terlebih dahulu dileburkan menggunakan blender dan dimasukan ke dalam embar berisikan cairan pembersih lantai. Setelah tercampur merata, cairan di dalam ember itu dibuang ke selokan di samping kantor Ditresnarkoba Polda Riau.

Kepala Bagian (Kabag) Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defryanto SIK menyampaikan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil penangkapan dilakukan sejak pertengahan Februari sampai awal Maret 2019 di lima lokasi berbeda.

Untuk lokasi pengungkapan pertama di Jalan Tengku Latifah, Desa Rempak, Kabupaten Siak, Senin (18/2) lalu. Di sana kata dia, pihaknya mengamankan dua tersangka berisinial MZ dan PN berserta barang bukti sabu seberat 8 kg.

Lalu pengungkapan kedua, Ditresnarkoba mengamanka tersangka berinisial NZ, AH, WY, RA dan MS di kontrakan petak dua Jalan Muslihin, Kecamatan Bengkalis, Jumat (22/2) lalu. Dari tangan kelima tersangka diamankan sabu-sabu seberat 3,891 kg sabu dan 4.972 butir ekstasi. Bahkan salah satu tersangka MS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, hingga meninggal dunia, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

“Kita juga mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru, Selasa (26/2) berserta sabu seberat 20,87 gram,” ungkap Defryanto didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Berselang tiga hari kemudian, sambung Defry, pihaknya menangkap tersangka berinisial AM bersama rekannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir beserta barang bukti sabu 14,29 gram. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial IW beserta sabu 18,42 gram di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (4/3) lalu.

Menurutnya barang bukti senilai belasan miliar rupiah yang diamankan diduga berasal dari Negara Malaysia.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook