PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Lima Puluh berhasil membongkar aktivitas home industry minuman keras (miras) oplosan. Tepatnya di rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Petugas mengamankan enam tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merek.
Pantauan di lokasi, dari luar memang tidak terlihat aktivitas di sana. Setelah ditelusuri ke dalam rumah, tampak sejumlah peralatan dan bahan pembuat miras oplosan disimpan di beberapa ruangan terpisah. Seperti mesin memproduksi dan pengemasan miras langsung. Air digunakan dari kamar mandi yang telah disaring, botol kosong, tutup botol, karton, label minuman, cairan campuran, dan lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah kardus dan stempel atau lebel produksi semuanya lengkap. Mulai dari merek hingga mesin yang digunakan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, polisi sudah melakukan pemantauan aktivitas rumah ini sejak tiga pekan terakhir. “Lokasinya ada dua. Satu sebagai tempat produksi. Satunya lagi di Rumbai yang menjadi tempat menyimpan botol minuman yang sudah jadi untuk selanjutnya didistribusikan,” kata Susanto, Senin (14/1).
Dikatakan Susanto, enam tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam produksi. Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis penemuan industri rumahan itu, Sabtu (12/1) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu anggota Reskrim Polsek Lima Puluh berdasarkan hasil penyelidikan mengetahui adanya produksi minuman oplosan di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan lima orang sedang bekerja membuat minuman keras berinisial AS, MI, SH, TR, RW,” kata Santo, sapaan akrab Kapolresta.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat produksi dan bahan pembuat minuman keras di lokasi penggerebekan. Setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali menemukan gudang penyimpanan peralatan miras oplosan di Jalan Bypass Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir. “Di sana petugas juga turut mengamankan seorang laki-laki berinisial ML alias May,” jelas Santo.
Hingga pada saat itu tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Lima Puluh untuk proses sidik lebih lanjut. Dari keseluruhan pengungkapan yang dilakukan petugas, turut diamankan barang bukti, 14.659 botol miras oplosan, 29.361 botol kosong, 83.325 karton kosong, 68.500 lembar logo/label miras berbagai merek, beragam mesin pembuat miras oplosan dan bahan-bahan pembuat miras seperti zat pewarna pakaian, alkohol dan lain-lain.
Lebih lanjut dijelaskannya dari seluruh barang bukti yang diamankan untuk pendistribusian sendiri para pelaku memilih tiga daerah. Yakni Jambi, Sumatera Barat, dan Riau. Didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang dan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim serta Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, Santo, mengatakan home industry itu diketahui sudah beroperasi selama lima bulan dengan omzet yang cukup besar. “Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima sebulan mencapai Rp1 miliar,” katanya.