Gawat, Ada Industri Ekstasi di Dumai

Kriminal | Senin, 14 Mei 2018 - 10:17 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dumai tidak hanya jadi tempat transit narkoba, namun saat ini sudah ada home industry ekstasi yang berhasil diungkap jajaran Mapolres Dumai.  Dua tersangka berinisial Sy (47) warga Jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Purnama dan MS (44) warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Buluh Kasap ditangkap, Jumat (11/8) lalu. Mereka berdua diduga kuat terlibat dalam proses industri rumahan ekstasi tersebut.

 Mereka diamankan pihak kepolisian secara terpisah di sekitar kediaman tersangka Sy yang memproduksi barang haram dengan merek VW.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

 “Kami berhasil mengungkap produksi rumahan narkotika jenis ekstasi dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial Sy diduga berperan sebagai pembuat ekstasi dan MS diduga  pengedar ekstasi hasil produksi tersangka Sy,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Zamzami, Ahad (13/5).

 Ia mengatakan, terungkapnya industri rumahan ekstasi tersebut bermula, Jumat (11/5), Tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tepatnya di pinggir jalan dekat gapura terdapat seorang tersangka berinisial MS diduga sering melakukan transaksi narkoba.

 Dari  laporan tersebut unit Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan lidik serta pemantauan di TKP dan saat di TKP ternyata benar ada dua orang laki laki yang dicurigai sedang berada di atas sepeda motor. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua butir pil diduga ekstasi yang dipegang oleh tersangka MS yang langsung diamankan petugas,” ujar Kapolsek.

 Dari pengakuan tersangka MS barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Sy dan diakui sendiri oleh tersangka Sy adalah miliknya yang diproduksinya sendiri di rumahnya.

 “Dari pengakuan tersangka petugas membawa tersangka di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi ekstasi  tersebut,” tambah Kapolsek.

 Saat ini dua tersangka dan barang bukti berupa dua butir diduga pil ekstasi merek VW berwarna cokelat, 1 butir diduga pil ekstasi tanpa merek warna merah, 1 mangkok keramik warna putih, 1 martil besi, 1 lempengan karet yang berbentuk lingkaran, 1 besi bulat, 1 handphone merek Nokia warna hitam, 1 besi berbentuk baut, 1 besi berbentuk mur dan 1 besi berbentuk bulat berwarna hitam diamankan  untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Semua jadi barang bukti,” sebutnya.

 Informasi yang dihimpun di Mapolsek Dumai Timur menyebutkan, Sy membuat ekstasi berdasarkan pesanan. Pembuatan dilakukan sendiri di rumah tersangka Sy.

 Tersangka dirinya baru sepekan memproduksi barang haram tersebut dan baru dua kali membuat ekstasi tersebut, namun tersangka masih belum mengakui sudah  berapa banyak barang haram tersebut dibuatnya dan hanya mengakui kalau produksi kedua yang dilakukannya berjumlah 2 butir dan setiap butirnya dijual tersangka dengan nilai Rp50 ribu. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Paur Kasubag Humas Iptu Jamaluddin.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook