PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Mhd Jahari Sitepu memperingatkan, pencegahan dan pengawasan di lapas maupun rutan sudah sangat ketat. Hingga kecil kemungkinan narkotika bisa diselundupkan ke dalam lapas maupun rutan.
Seperti terbukti pada Selasa (12/4), seorang warga mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui penitipan barang drive thru di Rutan Kelas I Pekanbaru dan tertangkap petugas. Menurut Jahari, khusus di Rutan Kelas I Pekanbaru, kini sudah dilengkapi dengan pendeteksi sinar-X.
"Layanan penitipan barang melalui drive thru di Rutan Pekanbaru itu kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menitipkan barang bagi warga binaan. Namun masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan, mencoba-coba menyelundupkan narkoba.
Perlu diketahui, saat ini lapas dan rutan sudah dilengkapi alat pemindai canggih. Dengan sinar-X, sesuatu yang berada di dalam bungkusan pun bisa dideteksi," kata Jahari, Rabu (13/4).
Jahari mengingatkan, kepada pengunjung atau masyarakat yang memiliki keluarga atau afiliasi yang sedang ditahan di rutan maupun lapas, agar tidak mencoba-coba lagi menyelundupkan barang terlarang. Dirinya juga mengapresiasi jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang pada kasus ini telah membuktikan diri memiliki komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba.
Terpisah, Kepala Rutan Pekanbaru Mhd Lukman menjelaskan, upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada Selasa (12/4), sekitar pukul 16.00 WIB ini. Saat itu Petugas Pos Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga sabu-sabu yang dititipkan salah seorang pengunjung.
Pengunjung yang kini dalam pengejaran Polsek Tenayan Raya itu menitipkan barang dan makanan yang ditujukan kepada WBP Rutan Pekanbaru. Namun saat dilakukan pemindaian sinar-X, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan.
"Petugas drive thru menerima barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang. Karena dicurigai, selanjutnya petugas P2U bersama operator X-Ray melakukan pemeriksaan kembali atas barang-barang yang dititipkan. Saat pemeriksaan ditemukan 1 paket kecil yang diduga sabu yang disimpan dalam kemasan mi instan," kata Lukman.
Atas temuan barang tersebut, lanjut Lukman, petugas P2U langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Mai Yudiansyah dan diteruskan kepada dirinya. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tenayan Raya. Warga binaan yang menjadi tujuan barang haram tersebut langsung diamankan. Sementara pelaku penitip barang, berbekal CCTV dan fotokopi identitas pengirim barang, kini dalam buruan kepolisian.
"Saya minta seluruh jajaran yang bertugas untuk tetap siaga, teliti dan jeli dalam hal pemeriksaan barang titipan melalui layanan drive thru. Jangan biarkan narkoba merajalela di instansi tempat kita mencari nafkah ini," tutup Lukman.(end)