Pasutri Diduga Habisi IRT yang Mengantar Anaknya Sekolah

Kriminal | Kamis, 14 Maret 2019 - 11:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhenti sudah pelarian BS dan MO, pelaku perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan. Pasangan suami istri (pasutri) ini diringkus jajaran Polda Riau dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Peristiwa perampokan tersebut bermula pada Selasa (19/2) pagi. Saat itu, Lerita Boru Sihombing mengantar buah hatinya pergi ke sekolah. Namun, di tengah perjalanan laju kendaraan korban dihentikan oleh kedua pelaku ketika akan membuka pintu portal kebun PT CDSL.

Para pelaku merampas tas milik korban, sehingga perempuan berusia 39 tahun berupaya memberikan perlawanan. Sehingga pelaku melumpuhkan IRT tersebut dengan memukul bagian kepala menggunakan kayu. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Melihat kejadian tersebut, anak korban lari untuk menyelamatkan diri dan akhirnya bertemu dengan seorang warga serta meminta diantarkan pulang ke rumah. Sesampai di rumah, bocah di bawah umur itu menceritakan peristiwa yang dialami ibunya kepada sang ayah. 

“Suami korban mendatangi tempat kejadian perkara, mendapati sepeda motor sudah rebah di pinggir jalan. Sedangkan korban belum ditemukan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (13/3) siang. 

Lanjut Sunarto, suami korban dibantu warga berupaya mencari keberadaan perempuan 39 tahun tersebut. Berselang satu jam kemudian, korban berhasil ditemukan di dalam kanal dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

“Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang dan dua unit handphone,” imbuhnya. 

Atas kejadian itu, sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Bandar Seikijang berada di Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumut. 

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial BS dan MO, Senin (11/3). Mereka merupakan pasangan suami istri,” sebut Sunarto. 

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung lipat, tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp800.000. Saat ini kata Kabid Humas Polda Riau, kedua tersangka sudah ditahan dan diserahkan ke Polsek Seikijang untuk penanganan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka tengah dimintai keterangan untuk pengembangan,”pungkas Sunarto.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook