PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aparat Polsek Limapuluh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan ekstasi.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Polsek Limapuluh, Senin (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan ribuan ekstasi tersebut awalnya diblender hingga dibuang ke closet.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, perwakilan BNNK Pekanbaru.
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Halim, bahwa saat ini terhadap kasus tersebut telah tahap satu, hanya tinggal menunggu dari kaksa penuntut umum (JPU). "Sementara itu untuk pengedar sendiri berinisial S masih kami lakukan pendalaman," kata Abdul Halim.
Seperti yang diketahui bahwa barang bukti tersebut sebelumnya didapatkan dari seorang kurir narkotika berinisial SI (24), Warga Jalan Singgalang Gang Abadi Kecamatan Tenayan Raya.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh di sebuah rumah kontrakan bersama barang bukti di Perumahan Panorama, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Dari tangan pelaku adapun barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus ekstasi warna biru muda dengan total 1.000 butir, empat bungkus ekstasi warna pink bertuliskan R3 dengan total 1.000 butir, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan Reflned Chenese tea, satu bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, puluhan plastik bening serta handphone warna hitam.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, bahwa ia mengantarkan barang setelah mendapat kiriman paket hingga selanjutnya melalui telepon seluler pelaku diperintahkan orang yang tidak dikenalinya untuk mengantarkan barang ke Jalan Kandis Harapan Raya.
Setelah tugasnya selesai, pelaku baru menerima upah dengan ditransfer melalui nomor rekening dengan total berkisar dua sampai tiga juta rupiah per satu kali antar barang haram ke tempat tujuan.(man)