Bea Cukai Amankan 497 Karton Miras Impor

Kriminal | Rabu, 13 Maret 2019 - 19:07 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, berhasil mengamankan 497 karton minuman keras impor tanpa cukai, Selasa (12/3).

Penangkapan miras ilegal yang bernilai sekitar Rp4 miliar itu berkat adanya kerja sama antara pihak KPPBC Tembilahan, dengan Polres dan Kodim Inhil dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 16.752 Botol Miras

Kepala KPPBC Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang di peroleh KPPBC terkait kegiatan bongkar muat minuman keras ilegal di Kuala Proyek Kecamatan Keritang, beberapa hari lalu.

Menindaklanjuti informasi itu, dilakukan patroli darat untuk pemantauan dan pemetaan di beberapa titik. Kemudian tim penindakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Inhil.

“Setelah itu kita berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil minibus,” kata Anton Martin.

Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan melakukan pemberhentian serta pemeriksaan terhadap satu unit truk di SPBU Lintas Timur, Selensen, Kecamatan Kemuning. “Saat itu kita temukan minuman keras impor ilegal berbagai merek tanpa adanya pita cukai,”paparnya.

Setelah dapat dipastikan bahwa informasi tersebut benar, sambung Anton Martin, pihaknya kemudian kembali melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan menuju Tembilahan.

“Saat ini penanganan perkara masih proses penyelidikan dan tersangka telah dititipkan ke lapas Tembilahan,” jelasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook