TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, berhasil mengamankan 497 karton minuman keras impor tanpa cukai, Selasa (12/3).
Penangkapan miras ilegal yang bernilai sekitar Rp4 miliar itu berkat adanya kerja sama antara pihak KPPBC Tembilahan, dengan Polres dan Kodim Inhil dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala KPPBC Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang di peroleh KPPBC terkait kegiatan bongkar muat minuman keras ilegal di Kuala Proyek Kecamatan Keritang, beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti informasi itu, dilakukan patroli darat untuk pemantauan dan pemetaan di beberapa titik. Kemudian tim penindakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Inhil.
“Setelah itu kita berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil minibus,” kata Anton Martin.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan melakukan pemberhentian serta pemeriksaan terhadap satu unit truk di SPBU Lintas Timur, Selensen, Kecamatan Kemuning. “Saat itu kita temukan minuman keras impor ilegal berbagai merek tanpa adanya pita cukai,”paparnya.