DUMAI (RIAUPOS.CO) - MG (44), pelaku perusakan fasilitas Bank Nasional Indonesia (BNI) 46 Dumai sudah merencanakan membakar bank milik negara itu sejak dua pekan lalu. Ini diungkapkan Kapolresta Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam pers rilis kasus itu di Mapolres Dumai.
“Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, tersangka mengakui sudah dua pekan merencanakan aksi pembakaran itu,” ujarnya
Ia mengatakan dari hasil barang bukti yang diamankan, yakni minyak, mancis dan barang bukti lainnya dapat disimpulkan sementara kalau memang tersangka sudah merencanakan dan berniat melakukan pembakaran. Penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
“Kami masih berupaya mendalami motif yang menyebabkan tersangka nekat melakukan upaya pembakaran dan perusakan BNI,” terangnya.
Ia menyebutkan tersangka masih plin-plan dalam memberikan keterangan. Awalnya dia mengaku hanya ingin membuat gaduh, namun setelah diperiksa lagi dia mengaku terobsesi tontonannya di layar televisi.
“Saat ini tersangka masih belum stabil dan setiap pertanyaan yang disampaikan penyidik, tersangka selalu menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. Bahkan berubah-ubah,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. “Jadi kami tidak bisa memberi tahu apakah pelaku ada gangguan jiwa atau tidak, harus ada keterangan dari saksi ahli yakni dokter,” jelasnya.
Ia juga membantah isu yang beredar di lapangan terutama di media sosial yang disebarkan masyarakat. Pertama, pelaku bukan merampok. Kedua, pelaku tidak ada kaitan dengan utang piutang di bank.
“Jadi kami minta masyarakat tidak membuat gaduh dengan kejadian ini,” terangnya.
Pelaku disangkakan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 406 tentang perusakan, dan perbuatannya tidak menyenangkan pasal 335.
“Ancaman paling lama yakni 10 tahun membawa sajam. Namun namun jika memang nantinya ada pernyataan resmi dari dokter kejiwaan menyebutkan ia mengalami gangguan jiwa atau gila, tentu ada langkah lainnya,” ungkapnya.(hsb)