TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengekspos pengungkapan kasus percobaan penyelundupan benih lobster sebanyak 12 kotak styrofoam, Kamis (12/8/2021) petang.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, mengungkapkan, percobaan penyeludupan benih Lobster itu terjadi di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Tanah Merah, ada Ahad (1/8/2021) lalu.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster; kemudian ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster.
"Benih lobster ini akan dibawa ke Kota Jambi," kata Ipda Esra.
Dari 12 kotak styrofoam, 11 kotak berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan benih Lobster. Satu kotak lagi berisikan 31 bungkus plastik bening yang di dalamnya juga berisikan benih lobster.
Para pelaku dikenakan pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dijelaskan Paur Humas lagi, pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.
Saat dilakukan penyelidikan, dini hari itu tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Saat itu juga tim yang dipimpin Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti sebagai mana keterangan di atas tadi," ujarnya mengakhiri.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun