HUKUM

Polda Riau Gagalkan Selundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Vietnam

Riau | Rabu, 19 April 2023 - 12:14 WIB

Polda Riau Gagalkan Selundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Vietnam
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Teguh Widodo dan Kabis Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memperlihatkan benih Lobster saat ekspos di Ditreskrimsus Polda Riau. Rabu (19/4/2023). (HUMAS POLDA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan ribu benih lobster berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersamanya turut diamankan dua orang pelaku yang berinisial MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers mengatakan, kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 WIB. 


"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp61,2 miliar," ujar Iqbal, Rabu (19/04/2023). 

Menrurut keterangan pelaku modus yang digunakan ialah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” kata Mohammad Iqbal.

Dijelaskan Kapolda Riau, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Setiba di lokasi petugas mencurigai 1 unit kendaraan colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, di mana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” jelas Iqbal.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Iqbal.


 

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook