BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bangko bekuk dua tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi terpisah. Pelaku sempat berusaha kabur dari petugas, dan saat diinterogasi tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, menjelaskan, tim opsnal awalnya menangkap tersangka Nn (37) di sebuah rumah di Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur, Bangko.
"Tersangka Nn diamankan Jumat (11/3/2022) sore, dia sempat berusaha lari mengunakan motor namun berhasil diadang dan ditangkap," kata Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH, Sabtu (12/3/2022).
Polisi mengeledah dan menemukan bungkusan plastik hitam diduga berisi sabu dari tempat penyimpanan yang ada di bagian depan motor.
Dari hasil interograsi, kata Juliandi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga di Gang Sofian Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Bangko, bernama Rio.
Kemudian dilakukan pengembangan, tim yang mengarah ke rumah Rio mendapati tersangka di dapur dan berusaha kabur melalui pintu belakang. Apes, langkahnya terhenti karena polisi sudah mengepung rumahnya.
"Dari pengeledahan, ditemukan di kamar tersangka Rio barang bukti sebungkus plastik bening berisikan diduga sabu," kata Juliandi.
Tak hanya itu, polisi menemukan sebungkus plastik bening berisi narkoba yang dimasukkan di dalam bantal boneka.
"Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa narkoba tersebut dibeli dari tahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel ke Bagan Batu," kata Juliandi.
Kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut dan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut berbekal keterangan yang disampaikan tersangka.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun