PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi kriminilitas cukup signfikikan di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tak jarang polisi pun melakukan tindakan terukur kepada pelaku kejahatan. Hal itu dirasakan oleh tersangka Curanmor Su (24) sebagai pemetik dan rekannya AZ (16).
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk selama penyelidikan kurang lebih satu bulan.
Menurutnya, laporan warga diterima pada 13 Mei 2020 dan dapat diungkap pada 6 Juni lalu.
"Dikarenakan tersangka melawan petugas maka salah satu diantaranya diberi tindakan terukur atau ditembak yaitu ke kedua kaki Su. Turut diamankan AZ. Keduanya diamankan di Jalan Rawa Bening, Sidomulyo Barat. Tersangka dijerat 363 KUHPidana. Sementara Doni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Dikisahkan Ambarita, ketiganya melakukan curanmor di parkiran klinik dr Ratih, Jalan Inpres, Marpoyan Damai. Aksinya sempat viral di media sosial sehingga membuat pihak berwajib mencari keberadaan tersangka.
"Hasil penyidikan, TKP lain yang dilakukan tersangka berjumlah tiga lokasi. Pertama di Jalan Teropong l, Sidomulyo Barat, Tampan, Curanmor Honda Beat warna Biru Putih melakukan bersama Doni (DPO). Kedua, di jalan Muhajirin, Sidomulyo Barat, Tampan, Curanmor Honda Beat warna Merah Putih melakukan bersama Badai (DPO). Dan ketiga, di Garuda Sakti, Perum. Sidomulyo, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Curanmor Honda Vario Techno warna Hitam melakukan bersama Khairil (DPO)," urainya.
Lebih jauh, tersangka telah menjual sepeda motor ke Joko (DPO) seharga Rp1.8 juta. Ambarita sebut, hasilnya dibagi tiga. Tak hanya itu hasil tes urine, Su dan AZ, positif konsumsi sabu.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra