UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Dua warga Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako diamankan Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Senin (10/2).
Tersangka Maw (38) dan Irf (24) diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 4.86 gram.
Diterangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan dilakukannya transaksi sabu di sebuah areal perkebunan di KM 10 Bangko Bakti. Kasatres narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sampai di lokasi polisi melihat dua orang sedang menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Juliandi. Ia menambahkan polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap darimana narkoba berasal. (fad)