Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

Kriminal | Rabu, 09 Juni 2021 - 14:04 WIB

Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK saat ekspos tersangka pencurian sepeda motor di Pulau Bengkalis, Rabu (9/6/2021). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.


"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook