Pengedar Ditangkap di Depan Warnet

Kriminal | Selasa, 09 April 2019 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kehadiran aparat kepolisian sontak mengagetkan seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial S alias Yanto (37), warga Jalan Abimayu, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu unit timbangan digital, satu buah tas pinggang, satu buah kotak rokok, satu unit handphone.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Senin (1/4).

Dibeberkannya, sebelum dilakukan penangkapan, awalnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Senapelan, mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki berinisial S akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warnet di Jalan Dahlia Pekanbaru.

Bedasarkan informasi tersebut, tim opsnal menyampaikan kepada pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, kemudian Kanit Reskrim kembali menyampaikan hal itu kepada Kapolsek Kompol Agung Triadi.

Atas perintah pimpinannya, tim opsnal melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan informasi, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB kala itu, tim opsnal tiba di tempat yang dimaksudkan.

Tidak beberapa lama kemudian, tim opsnal melihat seorang lelaki yang dicurigai berdiri di depan warnet. Ketika petugas mendekati lelaki tersebut menjatuhkan satu buah kotak rokok dari tangannya.

Saat dilakukan penangkapan, dan ditanya lelaki tersebut mengaku benar bernama S, kemudian dilakukan pengecekan terhadap kotak rokok yang dibuang oleh S tersebut dan di dalam kotak rokok ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti lainnya. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan pesanan dari rekannya berinisial A daftar pencarian orang (DPO).

“S membelinya seharga Rp150.000 di Kampung Dalam Kecamatan Senapelan dari seorang lelaki yang tidak dikenalnya. Saat itu S selanjutnya kami bawa ke Polsek guna dimintai keterangan,” kata Budi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook