Kurir Narkoba Bawa Senpi

Kriminal | Selasa, 09 April 2019 - 09:30 WIB

Kurir Narkoba Bawa Senpi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DW (37) seorang lelaki Warga Jalan Cengkeh Kecamatan Bukit Raya yang mengaku kurir narkotika jenis sabu-sabu, hanya bisa tertunduk saat dilakukan ekspos di Aula Polsek Senapelan, Senin (8/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol warna hitam, satu unit mobil warna silver BM 1477 VY berikut kunci kontak, satu lembar STNKB, satu unit telepon seluler (ponsel) warna hitam silver.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ari Wibowo didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi serta Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Ahad (31/4) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dijelaskan Ari, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya, langsung melakukan penyelidikan.

Tidak beberapa lama kemudian selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial DW, namun pada saat penangkapan tidak ditemukannya narkoba yang dimaksud.

“Akan tetapi anggota Polsek Senapelan menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol FN warna hitam yang diduduki pelaku di bagian bangku depan sebelah kiri samping sopir. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ari Wibowo.

Sementara itu Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa jumlah orang di dalam mobil tersebut saat itu ada empat, akan tetapi teman-teman pelaku tidak tahu dan mereka hanya sebagai saksi saja.

“Ya, teman-temannya tidak tahu, mereka hanya sebagai saksi,” kata Agung.

Dari hasil keterangan tersangka DW, dirinya mengakui bahwa benar dirinya baru saja melakukan pengantaran narkotika jenis sabu-sabu ke Lampung atau sebagai kurir.

Saat ditanya apakah pelaku kerap melancarkan aksi kejahatannya menggunakan senjata api tersebut pihak kepolisian Polsek Senapelan saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

Lebih lanjut dijelaskan Agung, senjata api tersebut, dari keterangan tersangka DW adalah titipan dari temannya dari Bandar Lampung dan akan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(jrr)

(Laporan Sakiman, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook