PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 kg dan 17.823 butir pil ekstasi. Menariknya, barang haram senilai puluhan miliar ini diamankan dari dua kasus berbeda yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengungkapan pertama dilakukan BNNP Riau, Ahad (27/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ada sebanyak 4 kg sabu-sabu, 263 butir pil ekstasi serta 380 gram daun ganja kering yang diamankan dari tangan dua tersangka berinisial FS dan SM. Penangkapan itu dilakukan di salah satu rumah pada Perumahan Griya Pandau, Kabupaten Kampar. Penangkapan kedua dilakukan di pelataran sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru dan di Jalan Desa Harapan gang Kartini, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti (BB) 13 kg sabu-sabu dan 17.000 pil ekstasi. Para tersangka berinisial SW, warga Jalan Desa Harapan Gang Kartini Kelurahan, Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Lalu DR dan FA warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pengungkapan peredaran narkotika ini, dikendalikan oleh dua napidana yang sedang menjalani hukuman. Satu narapidana di Lapas Pekanbaru inisial RK. Satu lagi narapidana di salah satu Lapas di Jakarta, inisal PD,” ungkap Plt BNNP Riau Haldun kepada Riau Pos, Jumat (8/2) kemarin.
Terhadap RK, dijelaskan Haldun, mengendalikan peredaran narkotika yang menjerat tersangka FS dan SM. Di mana, RK meminta salah seorang tak dikenal mengantarkan barang haram itu kepada FS yang diletakkan di salah satu tiang listrik Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.
“Setelah barang itu berada di tangan FS, diserahkan kepada SM. SM ini yang mengantarkan barang tersebut sesuai intruksi dari narapidana di lapas,” terang Haldun.
Namun, sebelum barang haram itu diantarkan kepada pembeli, keduanya berhasil diringkus petugas setelah menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, disampaikan Haldun, pihaknya juga mengamankan BB satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor.
“Di dalam rumah itu kami mengamankan empat kg sabu-sabu. Satu kg di antaranya ditemukan dalam jok motor,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Haldun, mereka sudah dua kali mengirimkan barang haram itu ke dua daerah berbeda. Tujuan Kota Padang (Sumatera Barat) dan Jakarta.