“Tiap satu kg, mereka diupah sebesar Rp15 juta,” sebut Haldun.
Sementara itu, untuk pengungkapan sabu-sabu seberat 13 kg dan 17.000 butir pil ekstasi berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Pekanbaru. Atas infromasi tersebut, BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan ada informasi ini, kita bagi dua tim. Kami melakukan penangkapan di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru dan di Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” sebut Haldun.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, diamankan tiga tersangka SW, DR dan FA. Terhadap SW, berperan mengambil barang haram di salah satu klenteng di Bengkalis atas perintah dari narapidana Lapas Jakarta.
“Sesampainya di klenteng, SW dihubungi oleh dua orang, kemudian dilakukan transaksi sabu 13 kg dan 17.000 pil ekstasi,” sebut Haldun.
Lalu, narkotika tersebut dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. Di Pekanbaru, disampaikan Haldun, sudah menunggu tersangka FA dan DR untuk mengambil barang haram yang diutus narapidana, PD.
Masih kata Haldun, FA dan DR merupakan warga Banjarmasin, Kalsel. Antara keduanya tidak saling kenal. “Kedua tersangka ini akan membawa barang haram melalui jalur udara ke Jakarta dari Jambi. Mengapa melaui Jambi, karena pengawasan di sana tidak seketat di Pekanbaru. Mereka juga sudah dua kali membawa narkotika itu, sudah profesional mereka,” terangnya.
Selain itu, jika kedua berhasil membawa barang haram sampai ke Jakarta, maka akan diberikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kg sabu-sabu.
“Kalau SW, hanya mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengantaran, baik jumlah besar maupun kecil,” katanya.
Ketika disinggung terhadap penanganan bagi narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut, Haldun menyebutkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan lapas untuk proses lebih lanjut.
“Tetap kami proses. Nanti jika berkas sudah P-21 (lengkap), napi itu kami akan serahkan ke jaksa,” sampainya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni, hukuman mati.
Usai pelaksanaan pres rilis, barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering langsung dimusnahkan BNNP Riau. Untuk sabu-sabu dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenetor. Sedangkan belasan ribu butir pil ekstasi diblender, kemudian dicampur dengan larutan pembersih lantai yang telah disiapkan dalam ember. Sebelum dimusnahkan, narkotika itu tes terlebih dahulu dengan alat portabel untuk membuktikan apakah barang bukti positif mengandung zat amphetamine.(rir)