PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua orang lelaki berinisial DY (18) dan MI (17), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya. Keduanya merupakan warga Jalan Utama Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, serta warga Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 5585 FI warna hitam.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya mereka mendapatkan laporan dari korban bernama Samin (42), Warga Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Awalnya, Rabu (3/4) sekitar pukul 09.30 WIB, sewaktu korban baru pulang dari kampung dan setibanya di rumahnya, ia sudah tidak melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 5585 FI warna hitam di ruang tamu.
Korban pun mengecek ke belakang rumahnya dan melihat dinding kamar mandi rumahnya yang terbuat dari papan sudah dalam keadaan rusak.
Menurut korban pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding kamar mandi dan keluar membawa satu unit sepeda motor melewati dinding yang sudah dijebol.
Tidak hanya sepeda motor milik korban, pelaku juga membawa BPKB dan STNK sepeda motor korban serta kunci sepeda motor korban yang sebelumnya berada digantungan dinding kamar.
Korban pun mengalami kerugian senilai Rp7.300.000 hingga selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tepatnya Kamis (4/4) sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian.
Tanpa undur waktu saat itu kedua pelaku pun diringkus petugas di sebuah warnet yang berada di Jalan Harapan Raya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Hanafi. Usut-diusut ternyata aksi kejahatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda di Kota Pekanbaru.(man)