KOTA (RIAUPOS.CO) - Setelah sekian lama mengumpulkan dan melengkapi berkas kasus miras oplosan, akhirnya penyidik Polsek Limapuluh menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Pekanbaru. Meskipun barang bukti sudah dimusnahkan, namun siapa pemodal barang haram ini, petugas masih melakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersebut, dilakukan pihaknya, Rabu (6/3) pukul 09.00 WIB.
“Ya, pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru diterima oleh JPU Sukatmini SH MH dan Aulia Rahman SH,” kata Abdul Halim.
Dibeberkannya, adapun pasal yang menjerat para tersangka yakni, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, petugas Polsek Limapuluh, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras oplosan, di Jalan Sungai Duku, Kecamatan Lima Puluh tepatnya di salah satu bengkel depan gang SD.(lin)
(Laporan Sakiman, Kota)