“Berdasarkan pemeriksaan kami ternyata dua pelaku ini sudah jadi DPO sejak lama oleh Polsek Deli Tua, Medan,” kata Kanit Reskrim Polsek IT 1 Palembang, Ipda Jhony Palapa saat dihubungi, Rabu (6/2).
Dirinya pun mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek Deli Tua, Medan, untuk melakukan pemeriksaan kedua tersangka ini. Dari koordinasi tersebut, diketahui jika Polsek Deli Tua, Medan, telah menangkap tiga pelaku yang merupakan komplotan dari Subiantoro dan Supriadi.
Ketiga pelaku yang ditangkap di Medan ini merupakan rekrutan dari Subiantoro dan Supriadi. Ketiga tersangka tersebut diperintahkan juga untuk merekrut orang baru.
Sedangkan, Subiantoro dan Supriadi keluar Medan untuk mencari atau merekrut orang baru agar mampu menjalankan aksi pencurian toko emas.
“Nantinya, anggota dari Polsek Deli Tua, Medan akan datang langsung ke Palembang untuk memeriksa kedua tersangka ini,” singkatnya.
Seperti diketahui, Polsek IT 1 Palembang menangkap 16 sindikat pencurian emas di Palembang. Ke-14 tersangka ini yaitu, Sudarmanto, 41; Sukirman, 65; Rudi Winoto, 25; Supriadi, 30; Novita Engga, 23; Nur Afni, 27; Ningsih Wahyuni, 30; Widia Pratiwi, 17; Subiantor, 41; Suharyanto, 37; Edi Bungsu, 39; Triyana Wati, 41; Melda Sari Pakpahan, 24; Leli Alantika Sari, 26.
Ke-14 ini beraksi langsung di dua toko emas yang berada di 16 Ilir Palembang dan PTC Mall Palembang. Selain menangkap 14 sindikat pencurian emas ini, polisi juga berhasil menangkap dua penadah emas curian yakni Farhan Hafmi, 39, dan Abdullah Zahir, 55.(jpg)